UU Desa Tempatkan Desa Sebagai Subjek Pembangunan

UU Desa juga menempatkan Desa sebagai fondasi bagu pelaksanaan pembangunan yang ada di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MIPI yang juga Sesditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Imran.

Jakarta - Hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan Desa tak lagi sebagai objek dalam pembangunan, namun sekaligus sebagai subjek pembangunan. Tak hanya itu, UU Desa juga menempatkan Desa sebagai fondasi bagu pelaksanaan pembangunan yang ada di Indonesia.

Strategisnya peran Desa dalam pembangunan tersebut, menjadi hal yang menarik dalam pembahasan Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) yang mengangkat tema "Konsep Pembangunan Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, Capaian, Tantangan dan Harapan Pembangunan," edisi Sabtu, 14 Agustus 2021.

"Desa dipandang tidak lagi sebagai objek pembangunan, karena itu sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan berbagai urusan," kata Wakil Ketua Umum MIPI yang juga Sesditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Imran.

Imran juga mengutip pernyataan Bung Hatta yang menyebut "Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa."

Webinar MIPI episode kali ini juga menghadirkan seorang narasumber yang merupakan Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT, Sugito. Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan hal yang senada, bahwa hadirnya UU Desa memberikan ruang begitu besar untuk Desa dalam mengatur urusannya sendiri, sehingga menempatkan desa sebagai subjek pembangunan.

"Desa sekarang di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 ini, diberikan kewenangan sekaligus support dalam rangka membiayai aktivitas pembangunan yang ada," ujar Sugito.

SugitoDirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT, Sugito.

Ia menambahkan, desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dan subjek hukum, juga memainkan peranannya di rumah sendiri dengan memanfaatkan sumber pendanaan desa baik itu dari dana desa maupun yang berasal dari hibah.

"Kemendes memandang ada program yang perlu dilakukan penajaman, bagaimana kebijakan arah pembangunan desa itu untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan," bebernya.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan refocusing arah pembangunan desa agar lebih sinergi dengan agenda prioritas nasional melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Desa. []

Baca Juga: Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh Desak Dibatalkan

Berita terkait
Amerika Desak Militer Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi
AS mendesak militer Myanmar untuk membebaskan para pejabat yang ditahan, termasuk pemimpin de facto Aung San Suu Kyi
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Didesak Kebut RUU PKS
Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Alasan PPP Desak Lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol
Sedikitnya 18 anggota DPR dari Fraksi PPP kembali mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sempat tenggelam beberapa tahun lalu.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.