Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Didesak Kebut RUU PKS

Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Direktur Eksekutif JKLPK Amin Siahaan (kanan). (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta -  Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2019, naik enam persen dari tahun sebelumnya, yaitu 406.178 kasus kekerasan.

Merujuk itu, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) di Indonesia mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini hingga menjadi undang-undang.

Diketahui Baleg DPR RI telah mengadakan masa persidangan III tahun sidang 2020-2021 sejak 11 Januari hingga 10 Februari 2021 mendatang.

Salah satu agendanya adalah pembahasan dan pengambilan keputusan Prolegnas Perubahan RUU tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020-2021.

"Kami melihat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat perlu ditetapkan menjadi salah satu Prolegnas RUU prioritas setelah sebelumnya RUU ini ditarik dari Prolegnas prioritas pada Juni tahun lalu," demikian Direktur JKLPK Amin Siahaan, dalam keterangan pers diterima Tagar, Jumat, 15 Januari 2021.

Pertimbangan perlunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera ditetapkan, menurut Amin, karena RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah menjadi program prioritas legislasi nasional sejak 2014. Namun hingga saat ini tidak kunjung dibahas dan ditetapkan.

Hal ini kata Amin, menunjukkan ketidakseriusan negara untuk mencegah dan mengatasi kasus kekerasan seksual.

Karenanya, dengan dimasukkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Prolegnas prioritas 2021 dan ditetapkan menjadi undang-undang merupakan pertanda atau wujud dari keseriusan negara dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.

Untuk pembahasan dalam bentuk panja baleg belum diputuskan apakah masa sidang ini atau masa sidang yang akan datang

Menurut Amin, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku, dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dirancang untuk memberikan kepentingan terbaik bagi korban, seperti adanya hak atas penanganan, hak atas pelindungan, dan hak atas pemulihan. Korban juga tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata terhadap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya," ungkap Amin.

Dikatakannya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak semata untuk kepentingan perempuan, tetapi juga perlindungan terhadap anak dan disabilitas, serta perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia agar bebas dari kekerasan seksual.

Anggota Komisi III DPR RI dari F-Demokrat Hinca IP Pandjaitan mengatakan, RUU PKS sudah masuk dalam Baleg DPR RI.

Hanya saja dia tak bisa memastikan apakah akan bisa diselesaikan tahun ini untuk menjadi UU.

"Kita lihat perkembangannya. Ini baru daftar prolegnas yang diharapkan bisa diselesaikan. Nanti kita lihat di lapangan," katanya dihubungi lewat WhatsApp, Jumat, 15 Januari 2021.

Hinca menyebut, ada 33 daftar prolegnas yang akan diselesaikan ke depan, dan nantinya diserahkan ke komisi terkait.

Hal sama diamini anggota DPR RI dari F-PDIP Junimart Girsang. Dia mengatakan, pada rapat Kamis, 14 Januari 2021 malam, dimulai pukul 19.00 WIB - 22.00 WIB, diputuskan bahwa RUU PKS masuk kembali dalam prolegnas prioritas tahun 2021.

"Untuk pembahasan dalam bentuk panja baleg belum diputuskan apakah masa sidang ini atau masa sidang yang akan datang," katanya.[] 

Berita terkait
Diskusi Lintas Agama & Budaya, Kemenko PMK Dukung RUU PKS
Kemenko PMK lakukan Diskusi Lintas Agama & Budaya mendukung disahkannya RUU PKS
PKB Siap Kawal Penuntasan RUU PKS
Cucun Ahmad Sjamsurijal siap membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi untuk penuntasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
PKS Dukung Penguatan BPOM Lewat RUU Pengawasan Obat dan Makanan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengaku mendukung penguatan BPOM melalui Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.