UU Antiterorisme Sah, Maruar Sirait: Kuatkan SDM dan Anggarannya

UU Antiterorisme sah, Maruar Sirait: kuatkan SDM dan anggarannya. “Dengan penguatan SDM serta anggaran, teroris akan semakin takut terhadap pemerintah yang sudah siap siaga,” ujarnya.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Maruar Sirait. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 25/5/2018) - Sebelum Rapat Paripurna ke-26 DPR masa persidangan V tahun sidang 2017-2018 ditutup, salah satu anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan yakni Maruar Sirait mengingatkan agar DPR dan pemerintah menguatkan dua sisi lain untuk melawan terorisme.

“Fungsi DPR adalah kewenangan anggaran. Ada rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR, TNI, Polri dan memberikan support supaya langkah-langkah kita siap secara hukum secara SDM dan secara anggaran,” ujar Maruarar dalam Rapat Paripurna V, di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/5).

Dengan penguatan SDM serta anggaran, anggota Komisi XI ini yakin, teroris yang akan semakin takut terhadap pemerintah yang sudah siap siaga.

“Saya sangat berharap ini bisa sampai ke level itu. Biar nanti terorisnya takut, bahwa DPR dan Pemerintah SDM dan anggarannya cukup,” tukasnya.

Ia pun mengapresiasi atas kerjasama pemerintah dengan seluruh fraksi DPR yang akhirnya bisa mencapai kesepakatan dan mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas partisipasinya yang luar bisa, juga seluruh pimpinan fraksi partai, yang bisa bersatu di sini ini sangat luar biasa sekali,” ucapnya.

Sah

Rapat Paripurna ke-26 DPR masa persidangan V tahun sidang 2017-2018 akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, setelah tertunda selama dua tahun.

RUU telah disetujui Presiden Joko Widodo, dan pembacaan persetujuan presiden diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Pasca pembacaan persetujuan yang disampaikan Yasonna Laoly, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ini pun menanyakan persetujuan anggota DPR yang hadir.

“RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Agus.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna. Undang-undang ini pun resmi berlaku setelah ditanda-tangani presiden. (nhn)

Berita terkait
0
Apa yang Terjadi pada Hari Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo
Apa yang terjadi pada hari penonaktifan Irjen Ferdy Sambo, petinggi Polri yang rumahnya diduga jadi TKP baku tembak dua polisi ajudannya.