TAGAR.id, Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid menegaskan syarat untuk pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sudah sesuai aturan dan sebuah kewajiban
"Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik itu memang sesuai aturan, dan wajib. Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar," kata Meutya kepada wartawan, Senin, 18 Juli 2022.
Hal itu diketahui membuat sejumlah perusahaan teknologi seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix terancam diblokir.
Meski demikian, Meutya berharap tidak akan ada pemblokiran, dan kedua pihak menemukan solusi terbaik.
"Namun demikian insyaallah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu sampai Rabu," ujarnya.
Politikus Golkar ini menyebutkan, komunikasi antara pemerintah dan perusahaan teknologi berjalan dengan baik, sehingga ia menyebut peluang pemblokiran akan kecil.
"Komunikasi grup Google, Facebook, Instagram dan pemerintah terjadi baik, sehingga saya yakin pihak-pihak tersebut menghormati hukum yang berlaku dan tidak ada pemblokiran yang akan terjadi Rabu ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah 20 Juli 2022. Karenanya, layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran terancam diblokir.[]
Baca Juga:
- WhatsApp API dari Mekari Qontak, Inovasi Berbisnis di Era Digital
- Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia