TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah menetapkan wajib vaksin booster bagi orag dewasa, belaku sejak Minggu, 17 Juli 2022, Kebijakan ini mengalami perubahan menyesuaikan peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Jika belum melakukannya, maka akan terdeteksi pada aplikasi jebolan Kemenkes, PeduliLindungi.
Dikutip dari Kemkes.go.id, Senin, 18 Juli 2022 simak beberapa warna hasil Scan QR PeduliLindungi versi terbaru.
1. Hijau
Bila hasil scan QR PeduliLindungi menunjukkan warna hijau, maka Anda dapat bepergian ke tempat umum karena telah memenuhi syarat.
Untuk usia 18 tahun ke atas warna status ini menunjukkan bahwa Anda telah melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima.
Bukan merupakan pasien Covid-19 atau telah kontak erat dengan pasien positif, hasil tes antigen atau PCR menunjukkan hasil negatif, dan sudah melakukan vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.
Untuk usia 6-17 tahun maka Anda sudah melakukan vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima, bukan pasien Covid-19 dan tidak melakukan kontak erat dengan pasien positif, hasil tes antigen atau PCR menunjukkan hasil negatif, dan telah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.
2. Kuning
Bila hasil scan QR PeduliLindungi menunjukkan warna kuning, maka Anda dapat bepergian ke tempat umum tetapi harus mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.
Status kuning pada usia 18 tahun ke atas menunjukkan bahwa anda sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima tetapi belum melakukan vaksinasi booster.
Bukan pasien Covid-19 dan tidak melakukan kontak erat dengan pasien positif, dan sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.
Bila status kuning muncul pada usia 6-17 tahun maka Anda sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, dan belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.
3. Merah
Bila yang setelah melakukan scan QR dan hasilnya adalah merah, maka Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum.
Bila warna merah muncul pada Anda yang berusia 18 tahun ke atas, maka anda belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
Bila status merah muncul untuk usia 6-17 tahun maka Anda belum pernah vaksinasi sama sekali.
4. Hitam
Sama dengan merah, bila status hitam muncul pada hasil scan QR PeduliLindungi anda, maka Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum.
Alasannya karena hasil tes PCR atau Antigen menunjukkan hasil positif Covid-19 kurang dari 10 hari dan memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.
Kemenkes mengimbau pada pasien positif COVID-19 untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu kali.
Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif. []