TAGAR.id, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan warga yang akan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal di kawasan Ibu Kota, wajib vaksin booster.
Kebijakan baru ini dimaksudkan sebagai langkah untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19.
"Iya , kita sama-sama kita wajibkan itu mulai hari ini kita berlakukan, aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," kata Ariza kepada awak media, Senin, 18 Juli 2022.
Riza mengakui saat ini peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta cukup signifikan. Menurut dia, wilayah Ibu Kota sudah mulai masuk masa transisi dari Level 1 menjadi Level 3.
"Memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu kami ajak seluruh warga sama-sama meningkatkan prokes. Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes kesehatan," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Riza juga mengingatkan kepada warga DKI Jakarta untuk melakukan vaksin tahap ke tiga di tempat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kita ketahui adanya kematian tinggi belakangan ini karena komorbid, orang-orang di atas 40 tahun ke atas. Namun demikian cara paling efektif selain prokes vaksin ketiga atau booster," pintanya.
Sebelumnya, pemerintah juga mewajibkan pengunjung pusat perbelanjaan untuk vaksin booster Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.[]
Baca Juga:
- Pemerintah Dorong Vaksinasi Booster Hadapi Varian Baru Corona
- Kebijakan Vaksin Booster sebagai Syarat Mobilitas Diterapkan Maksimal Dua Pekan Lagi