Utang Judi Motif Pembunuhan Pemilik Showroom Mobil di Medan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap tujuh pelaku pembunuhan pengusaha showroom mobil di Medan.
Dirreskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar menunjukkan otak pelaku pembunuhan pengusaha mobil di Medan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap tujuh pelaku pembunuhan Jefri Wijaya, warga Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 18 September 2020.

Lelaki berusia 39 tahun ini ditemukan tewas di dalam jurang, tepatnya di Jalan Medan-Berastagi, KM 54 - 55, Desa Ndaulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumut. Dia adalah seorang pemilik showroom mobil di Kota Medan.

Adapun ke tujuh pelaku, di antaranya ES, HA, MD, SN, BH, AR dan KS. Sedangkan satu dari ke tujuh itu adalah seorang anggota TNI yang bertugas di Medan.

"Pelaku pembunuhan ini ada 14 orang. Namun baru tujuh orang yang kami amankan. Sedangkan yang lain masih dalam pengembangan atau pengejaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Medan, Selasa, 22 September 2020.

Untuk anggota TNI yang terlibat, kepolisian menyerahkan perkara itu kepada Denpom 1/5 Medan. Sedangkan tersangka lainnya, masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan ditahan.

"Jadi pelaku diamankan di sejumlah tempat terpisah di Kota Medan. Otak pelaku dari pembunuhan ini adalah ES. Mereka ditangkap Minggu, 20 September 2020. Untuk oknum TNI yang diamankan, silakan langsung ke pihak terkait karena sudah dilimpahkan ke sana," ungkapnya.

Mereka mencoba menghilangkan jejak dengan membuang semua handphone

Motif pembunuhan adalah utang. Jefry memiliki utang sebesar Rp 766 juta. Dia dan ES terlibat perjudian online.

"Jadi awalnya, korban yang seorang pemilik dealer mobil itu ada masalah utang dengan ES. Kemudian ES menjumpai rekan-rekannya, meminta bantu untuk menagih utang itu. Karena korban menolak membayar, pelaku kebablasan dan membunuh korban," tuturnya.

Setelah membunuh Jefry, para pelaku membuang jasadnya di kawasan Kabupaten Karo. Setelah itu mereka mencoba menghilangkan jejak.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

"Mereka membunuh korban di kawasan Kecamatan Marelan. Setelah dibunuh barulah mereka membuang jasadnya ke daerah sepi di Kabupaten Karo. Mereka mencoba menghilangkan jejak dengan membuang semua handphone," ungkap Irwan.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berdasarkan informasi dan penyelidikan yang mendalam. Seorang pelaku berhasil ditangkap, hingga kemudian terungkap pelaku lainnya.

"Jadi terungkapnya berdasarkan penyelidikan. Awalnya satu orang ditangkap, kemudian berkembang dan sampai hari ini sudah tujuh tersangka. Kami meminta kepada tersangka lain agar menyerahkan diri," tandasnya.[]

Berita terkait
Diduga Dibunuh, Pria di Medan Ditemukan Tewas Tanpa Busana
Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut, menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Jefri Wijaya, 39 tahun, warga Kota Medan.
Polisi di Medan Tangkap Pelaku Pembunuhan
Polisi di Medan menangkap seorang tersangka pembunuhan Rhichard Kesuma, yang terjadi di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan.
Mayat Pria di Sungai Denai Medan Korban Pembunuhan
Polisi menangkap pelaku pembunuhan pria yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Denai Medan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.