Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil berencana mengusut mafia tanah yang dinilai menjadi salah satu permasalahan di sektor pertanahan nasional dengan menambah staf ahli di Kementerian ATR.
"Sebentar lagi kita akan punya staf ahli khusus yang menangani mafia tanah," ucap Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya penanganan mafia tanah sejauh ini dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) setempat. Polisi yang bertugas memulainya dengan melakukan pelacakan pemalsuan dokumen, pemalsuan data, sampai mencari keberadaan praktik layanan jasa pengurusan sertigikat tanah.
"Kita sedang bekerja sama dengan kepolisian supaya nanti ada orang bawa sertifikat palsu, tangkap saja langsung. Sekarang ini kalau ada orang bawa sertifikat palsu, paling kita tempel 'bukan produk BPN'," kata dia.
Namun, Sofyan ingin mengusut masalah mafia tanah secara lebih khusus. Ulah mafia tanah kata dia dapat menghambat investasi langsung di Indonesia karena kegiatan perekonomian di suatu area dapat ikut terganggu akibat sengketa tanah.
Sepanjang 2019, Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR mencatat terdapat 60 kasus mafia tanah yang sudah terdeteksi. Gerakan-gerakan mafia tanah itu berhasil digagalkan ATR.
Bahkan, beberapa kasus besar dari mafia tanah berhasil diungkap, melalui proses hukum dan sudah divonis. Hal itu dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah. []