Usulan Penerima BLT di Jeneponto Tidak Tepat Sasaran

Usulan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Barayya Kabupaten Jeneponto disinyalir tidak tepat sasaran. Ini alasannya.
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT). (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Jeneponto - Nama-nama yang diusulkan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak tepat sasaran.

Pantauan Tagar Sabtu 3 Mei 2020 dari data yang diperoleh nama-nama yang diusulkan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan perangkat desa.

Sebagian mereka yang diusulkan merupakan perangkat desa di desanya.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku, data pengusulan nama penerima BLT di desanya terdapat kekeliruan dan tidak tepat sasaran.

"Sebagian mereka yang diusulkan merupakan perangkat desa di desanya, dan jelas mereka sudah dapat penghasilan tetap dari Anggaran Dana Desa (ADD),"kata dia.

Bahkan kata dia, istri kepala desa sendiri diduga diusulkan menjadi penerima bantuan itu, padahal dia seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Dia menilai atas kejadian itu pemerintah setempat tidak peduli warganya, karena lebih mengutamakan sanak keluarga dan koleganya untuk bisa dapat bantuan BLT.

"Itu tidak boleh dibiarkan karena di desa ini masih ada warga yang lebih layak untuk diusulkan mendapat bantuan itu,"bebernya.

Hal senada dikatakan Korkap PKH Jeneponto, Sandra Dewi saat dikonfirmasi mengatakan, BLT untuk perangkat desa, itu tidak boleh dan salah besar. Apalagi kata dia, dalam kondisi pandemi Covid-19, bantuan itu sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidupnya.

"Itu harus diusut tuntas karena penerima BLT hanya untuk orang miskin yang belum dapat PKH, BPNT dan kartu pra kerja dengan memenuhi kriteria kemiskinan,"kata Sandra.

Sandra menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu, terdiri atas 14 kriteria kemiskinan, diantaranya:

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari delapan M2 per Orang.

2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, kayu murahan.

3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, tembok tanpa diplester.

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar bersama-sama dengan rumah tangga Lain.

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

6. Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai, air hujan.

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang, minyak tanah.

8. Hanya mengkonsumsi daging, susu, ayam dalam satu kali seminggu.

9. Hanya membeli satu stel Pakaian baru dalam setahun.

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari.

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas, Poliklinik.

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah, petani dengan luas lahan 500 M2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000, per Bulan.

13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, diantaranya tidak sekolah, tidak tamat SD.

14. Tidak memiliki tabungan, barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor kredit, non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya. []

Baca lainnya:

Berita terkait
Tahanan Kabur di Jeneponto Tewas Ditembak Polisi
Tahanan narkorba Rutan Kelas IIB Jeneponto yang kabur beberapa hari lalu tewas ditembak polisi. Ini kronologinya.
Covid-19, Menteri Pertanian Panen Raya di Jeneponto
Ditengah pandemi virus Corona, Menteri Petanian Syahrul Yasin Limpo melakukan kunjungan kerjan panen raya di Jeneponto Sulsel.
Satu PDP di Jeneponto Positif Covid-19
Satu PDP asal Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan positif terjangkit virus Corona.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.