Cara Cek dan Syarat Penerima BSU 2022, Bisa Diambil di Kantor Pos

Jadi, secara keseluruhan BSU tahap 1 hingga tahap 6 telah tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara dengan 71,64%.
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

TAGAR.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsisi Rp "600.000 dapat diambil di Kantor Pos. Bantuan ini khusus untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia," katanya dikutip pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Penyaluran BSU tahap 6 sedang dalam proses penyaluran yang hingga saat ini telah sampai kepada 776.556 orang. Sementara, BSU telah diterima oleh 9,2 juta pekerja.

Jadi, secara keseluruhan BSU tahap 1 hingga tahap 6 telah tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara dengan 71,64%.

Syarat Penerima BSU 2022

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun untuk pekerja bisa melakukan cek status penerima melalui situs resmi Kemnaker seperti berikut ini:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

- Masuk. Login ke akun Anda

- Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan.

Cara kedua yaitu melalui website BPJS Ketenagakerjaan:

- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email

- Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan

- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kemnaker Salurkan BSU 2022 Berdasarkan Data dari BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan
Pangdam I BB Bersama Sultan Djorghi dan Wagubsu Ikut Junggle Trail Run
Aktor Sultan Djorghi bersama Wagubsu Musa Rajekshah, dan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, ikut ramaikan Junggle Trail Run
Opini: Quo Vadis BSU Bantuan Subsidi Upah 2022
Pemerintah agar bijak dalam menyalurkan BSU 2022. Pekerja Indonesia bukan hanya pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketengakerjaan.
0
Cara Cek dan Syarat Penerima BSU 2022, Bisa Diambil di Kantor Pos
Jadi, secara keseluruhan BSU tahap 1 hingga tahap 6 telah tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara dengan 71,64%.