Dairi - Rapat Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa, 7 April 2020 menyepakati lima butir usul terkait Covid-19 untuk disampaikan kepada Bupati Dairi. Ke lima usul itu dituangkan dalam surat ditandatangani Ketua Fraksi Depriwanto Sitohang dan Sekretaris Carles Tamba.
Depriwanto menyebut, seluruh anggota fraksinya sepakat atas usul itu. Usul pertama adalah pengalihan dana perjalanan dinas DPRD digunakan untuk penanganan Covid-19.
“Fraksi Golkar menyuarakan agar dana perjalanan dinas DPRD selama pandemi wabah Covid-19 dialihkan penggunaannya untuk pendanaan penanggulangan wabah Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Dairi,” kata Depriwanto.
Depriwanto menyebut, tahun 2020 ada Rp 7 miliar lebih dana perjalanan dinas DPRD, disamping biaya peningkatan kapasitas. “Sebagian memang sudah terpakai. Maka kita minta agar dibahas pihak terkait, agar bisa direalisasikan dialihkan penggunaannya ke penanganan Covid-19,” katanya.
Usul ke dua, Fraksi Golkar meminta agar tempat karantina Orang Dalam Pantauan (ODP) tidak ditempatkan di Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo. Alasan dikemukakan, ada dampak psikologis bagi warga masyarakat sekitar, dan bagi calon wisatawan yang akan berkunjung ke TWI.
“Kesan buruk bahwa TWI pernah menjadi tempat karantina terkait virus corona, sehingga berdampak bagi PAD dari sektor pariwisata,” kata Depriwanto.
Masyarakat butuh informasi. Jangan ditutup-tutupi, sehingga msayarakat bisa lebih waspada
Sekaitan itu, Fraksi Golkar mengusulkan beberapa tempat alternatif karantina yakni coldstorage, Balai Budaya Sidikalang, atau bekerja sama dengan PLTA Renun, untuk pemanfaatan mess PLTA di Simpang Silalahi.
Sebagaimana ramai diberitakan belakangan ini, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu merencanakan TWI Sitinjo sebagai tempat isolasi ODP Covid-19. Hal itu mendapat penolakan dari berbagai pihak terutama warga setempat melalui Sulang Silima Marga Kudadiri.
Poin ke tiga, Pemkab Dairi diminta untuk membicarakan lebih lanjut bersama DPRD perihal kepastian pengalokasian anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 5 miliar untuk penanganan Covid-19, sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Poin ke empat, Fraksi Golkar meminta kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memperkuat fungsi posko di pintu masuk Kabupaten Dairi, termasuk kebutuhan semua personel posko dimaksud. Sebagaimana diketahui, Pemkab Dairi telah membentuk lima posko utama di pintu masuk ke Kabupaten Dairi.
Poin terakhir, gugus tugas penanganan Covid-19 diharapkan setiap hari selalu mengupdate perkembangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Dairi. “Masyarakat butuh informasi. Jangan ditutup-tutupi, sehingga msayarakat bisa lebih waspada,” katanya.
Anggota Fraksi Golkar Lamasi Simamora menambahkan, Pemkab Dairi harus lebih serius melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah. “Masih banyak yang tidak dilakukan dengan sebenarnya,” kata Lamasi.[]