Sumenep - Seorang ustaz pesantren di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial GN, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santrinya secara berulang.
Korban berinisial S, 14 tahun. Aksi bejat GN terbongkar setelah S tidak tahan dengan perbuatan gurunya dan memutuskan untuk melapor ke polisi.
Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin mengatakan, GN ditangkap atas laporan keluarga S. Dari hasil pemeriksaan, GN mengaku melakukan tindak asusila tersebut hingga belasan kali.
Korban takut untuk melaporkan, karena pelaku adalah gurunya sendiri
"Tempatnya berbeda-beda. Ini dilakukan di sekitar kompleks lembaga pendidikan itu sejak Juni 2019. Korban takut untuk melaporkan, karena pelaku adalah gurunya sendiri," kata AKBP Muslimin, Jumat 1 November 2019.
Menurutnya, perbuatan GN itu dilakukan dengan waktu dan hari berbeda, antara malam dan siang hari. Pemerkosaan dilakukan di kompleks atau ruang kelas yayasan pesantren.
"Kita persangkakan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 yang sudah dirubah menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," bebernya.
Selain menangkap GN, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju milik S. Polisi akan terus melakukan pendalaman kasus untuk memastikan adanya tambahan korban atau pelaku lain. []