Jakarta - Terkait kasus Soni Eranata (SE) atau biasa dipanggil Ustaz Maheer At-Thwailibi, polri mengklaim telah bekerja sesuai prosedur dalam menanganinya.
Polri menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum Maaher yang menilai proses penangkapan kliennya melanggar prosedur KUHAP. Pihaknya mengungkapkan bahwa kliennya belum dipanggil untuk diperiksa sebelum ditangkap.
Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,
“Enggak masalah, kita sesuai prosedur, Kalau mau diuji, silakan diuji ke pengadilan,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.
Polisi belum pernah memanggil Maheer terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan. Selain itu, Maaher tidak mengetahui kasus apa yang sedang menjeratnya. Hal tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum Maheer, Djudju Purwantoro.
“Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ujar Djudju.
Diketahui, Maaher ditangkap pada Kamis pukul 04.00 WIB di kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan Maaher berlandaskan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020?Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya diduga telah dihina oleh Maaher bersumber dari akun Twitter-nya. Pada unggahan: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..,” terdapat tulisan dan foto Habib Luthfi dalam unggahan Twitter Maaher.
Maaher telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan/ atau denda maksimal Rp 1 milliar.
Sebelumnya, Maheer dikabarkan bentrok dengan akrtis sensasional Nikita Mirzani. Namun, penangkapan itu ternyata tidak berdasarkan laporan dari perempuan yang disapa Nyai.
Perselisihan Nikita Mirzani dan Maheer At-Thuwailibi bermula saat aktris tersebut berkomentar pada 10 November saat Habib Rizieq kembali ke Indonesia. Nikita berkomentar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu seorang tukang obat.
Pada 27 November 2020 lalu, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Maheer. Sebelumnya juga, Husin Shahab melaporkan tuduhan Maaher ke Bareskrim Polri pada 16 November dengan alasan menghina Habib Luthfi bin Ali Bin Yahya.
Argo mengatakan, penangkapan tersebut atas dasar sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun, dia tidak memberi tahu siapa yang melaporkannya.
“Terkait laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” katanya. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: