Tegal - Seorang pria asal Kabupaten Tegal diringkus polisi usai melakukan akad nikah. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila.
Hari Jumat, 12 Juni 2020, Muklis Maulana sedang diliputi kebahagiaan. Hari itu, dia baru saja mempersunting gadis pujaannya lewat ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Namun, kebahagiaan sebagai pengantin baru itu berlangsung singkat. Beberapa jam setelah ijab, sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal mendatangi rumahnya di Desa Kupu, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Pria 21 tahun itu digelandang ke Mapolres Tegal guna mengikuti proses penyidikan.
Belinya patungan sama Arnold. Setelah dikirim, tembakau gorilanya untuk saya gunakan sendiri.
Penangkapan Muklis merupakan pengembangan setelah petugas membekuk temannya, Arnold Anggoro. Pria 25 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Kupu pada hari yang sama. Hasil penyelidikan polisi, keduanya kedapatan memesan tembakau gorila sebanyak 5,44 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Inspektur Polisi Satu Kiswoyo mengatakan Muklis dan Arnold memesan tembakau gorila melalui Instagram. Narkotika golongan I itu kemudian dikirim dari Bandung ke rumah Arnold menggunakan sebuah jasa pengiriman paket.
"Kami sebelumnya mendapat informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila. Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan tersangka Arnold yang baru saja menerima paket di rumahnya. Saat diperiksa, paket itu berisi dua buah sabun krim dan tembakau gorila," ujar Kiswoyo di Mapolres Tegal, Senin 6 Juli 2020.
Dari penangkapan Arnold, polisi mengetahui tembakau gorila merupakan hasil patungan bersama Muklis. Berlanjut pada penangkapan terhadap Muklis. "Jadi tersangka Muklis paginya ijab kabul, sorenya kami tangkap. Masih memakai pakaian pengantin," ucapnya
Akibat perbuatannya tersebut, Muklis pun harus mendekam di sel tahanan Polres Tegal bersama Arnold. Keduanya dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara selama enam tahun hingga 20 tahun," tutur Kiswoyo.
Muklis mengaku sudah tiga kali memesan tembakau gorila sejak sebelum bulan puasa. "Belinya patungan sama Arnold. Setelah dikirim, tembakau gorilanya untuk saya gunakan sendiri. Istri tidak tahu," ucapnya.
Saat ditanya perasaannya ditangkap usai ijab kabul, sembari berjalan ke sel dengan dikawal dua orang polisi berpakaian preman, Muklis cukup lama menjawab. "Sedih. (Istri) gak papa," ujarnya.
Sementara, selain Muklis dan Arnold, selama operasi Hari Anti Narkotika Internasional 2020 di bulan Juni, Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal juga menangkap Rekso Jiwo Rinukti, 20 tahun, warga Desa Lebeteng, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Rekso ditangkap di pinggir jalan Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal usai menerima paket yang juga berisi tembakau gorila pada 13 Juni 2020.
"Dari tersangka Rekso Jiwo, kami menyita tembakau gorila seberat 6,06 gram yang dikemas dengan kaos. Narkotika ini juga dipesan melalui Instagram dan dikirim menggunakan paket," ucap Kiswoyo. []
Baca juga:
- Tembakau Gorila dalam Sachet Kopi di Yogyakarta
- Polda Jatim Tangkap Jaringan Narkoba Tembakau Gorila
- Isap Tembakau Gorila, Pelajar SMA di Takalar Kejang