Polisi Tangkap 8 Pelaku Judi Online di Kota Tegal

Delapan pelaku judi online di Kota Tegal ditangkap polisi. Jutaan uang ikut disita.
Wakil Kepala Polres Tegal Kota Komisaris Joko Wicaksono bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota menunjukkan para pelaku dan barang bukti kasus judi online, Selasa 30 Juni 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Tegal Kota, Jawa Tengah menangkap delapan pelaku judi online. Mereka diringkus selama kurun waktu Juni. Uang jutaan rupiah turut disita.

"Para pelaku yang ditangkap terdiri dari lima pelaku judi jenis HK (Hongkong) dan tiga pelaku judi jenis Sidney," ‎kata Wakil Kepala Polres Tegal Kota Komisaris Joko Wicaksono saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Tegal Kota, Se‎lasa 30 Juni 2020.

Joko mengungkapkan, para pelaku diringkus setelah Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal melakukan patroli dan mendapat informasi adanya praktik perjudian di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Tegal Timur. Modus operandi para pelaku yakni memasang nomor melalui pesan singkat dan mendepositokan sejumlah uang sebagai taruhan.

"Jadi para pelaku mendepositokan sejumlah uang kemudian memasang nomor. Setelah keluar nomor, apabila ada kecocokan antara bandar dan pembeli maka deposit akan bertambah‎‎. Kalau nomor tidak tepat maka deposit akan berkurang," ujarnya.

Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Joko mengatakan, dari kasus judi HK lima pelaku yang diringkus, yakni AS, 28 tahun; NR, 35 tahun; LW, 43 tahun; AY, 35 tahun, keempatnya warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur dan B, 48 tahun, warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur.

Sedangkan tiga pelaku kasus‎ judi Sidney, ditangkap inisialnya yakni EC, 39 tahun; A, 51 tahun, keduanya warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur dan WN, 51 tahun, warga Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur.

‎"Dari para pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai total sekitar Rp 3 juta, beberapa ATM dan telepon seluler serta kupon nomor judi dan kertas rekapan," ucap perwira menengah yang akrab disapa Jokowi itu.

Menurut Joko, seluruh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ‎Mereka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," ujar dia.

Selain kasus perjudian, Joko menambahkan, selama kurun waktu satu bulan terakhir, jajarannya juga berhasil menangkap satu pelaku kasus penjualan obat ilegal, satu pelaku penggelapan, dan satu pelaku kasus pencabulan. "Ini menjadi kado HUT ke 74 Bhayangkara," ucapnya. []

Berita terkait
Berjudi, Polisi Tanah Datar Sita Biliar Warga
Polisi menertibkan aktivitas permainan biliar di Kabupaten Tanah Datar karena mengandung unsur perjudian.
Dugaan Wartawan di Jateng Tutupi Berita Judi Togel
Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Tengah Sri Mulyadi blak-blakan soal dugaan wartawan yang main mata dengan bandar judi togel.
Togel Hongkong Dominasi Kasus Judi di Polda Jateng
Judi Hongkong marak di wilayah Jawa Tengah. Buktinya, dari 67 tersangka yang ditangkap selama sembilan hari, togel Hongkong mendominasi.
0
Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri', Masyarakat Dukung Polri Agar Lebih Baik Lagi
Sigit menekankan, Polri selalu berkomitmen membuka dan memberikan ruang kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat.