Polda Jatim Tangkap Jaringan Narkoba Tembakau Gorila

Polda Jatim menangkap tiga orang pengedar dan 40 kilogram dan memburu seorang bandar di Cimahi Jawa Barat.
Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Cornelis M Simanjuntak (tengah) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers penangkapan narkoba tembakau gorila di Mapolda Jatim, Senin, 30 Maret 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tiga tersangka kedapatan membawa narkoba jenis tembakau gorila yang akan dikirim ke beberapa daerah di pulau Jawa dan Bali. Ketiga Tersangka ini adalah FPM, 25 tahun, asal Kediri, SRG, 23 tahun, dan NLR 26 tahun, asal Surabaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Cornelis M Simanjuntak mengatakan ketiga tersangka ini ditangkap karena kedapatan membawa tembakau gorila sebanyak 40 kilogram (Kg).

Di mana tiga tersangka ini sudah melancarkan aksinya di Jakarta, Bogor, Malang, dan Bali.

"Kita mengamankan narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 40 kg. Serta kita juga telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersamgka, di mana peredarannya dilakukan di wilajayah Jawa dan Bali," kata Cornelis di Mapolda Jatim, Senin 30 Maret 2020.

Menurut Cornelis, ketiga pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di daerah Cimahi, Jawa Barat yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim.

"Di mana tiga tersangka ini sudah melancarkan aksinya di Jakarta, Bogor, Malang, dan Bali. Serta barangnya ini didapat dari seorang tersangka di Cimahi, kini kami tengah melakukan pengejaran," kata dia.

Kronologi penangkapan, Cornelis menjelaskan berawal dari penangkapan NLR hendak mengirimkan sebuah paket. Ketika itu, pihaknya langsung melakukan penggrebekan dan menemukan tembakau gorila dengan berat 3,2 kg.

"Nah dari tangkapan pertama ini kemudian dikembangkan, akhirnya kami mendapatkan 36,8 kg tembakau gorila di kamar kos dua tersangka yakni FPM dan SRG. Sehingga total ada 40 kg tembakau gorila akan diedarkan di wilayah Jawa dan Bali," ujar dia.

Dalam pengakuannya, ketiga tersangka ini saling berbagi peran. Cornelis memaparkan ada berperan sebagai pengedar atau penjual dan pengambil barang dari Cimahi. Ketiga tersangka ini juga sudah beraksi selama satu tahun menjual tembakau gorila.

"Peran masing-masing ada sebagai pengambil barang dan pengirim ke konsumen. Sementara aksinya ini ternyata sudah satu tahun ini," ucap dia.

Selain itu, Cornelis mengatakan tembakau gorila ini dijual dengan harga per 5 gram dihargai Rp 300 ribu. Dengan efek setelah mengonsumsi barang ini dapat meningkatkan seksualitas dan meningkatkan stamina.

"Barang ini dihargai 5 gram Rp 300 ribu, dengan manfaat menurut pelaku yakni saat melakukan seks bisa sampai 1 jam, dan ketika bekerja stamina tak mudah lelah seperti hewan gorila tengah on fire," tutur Cornelis. []

Berita terkait
Hotel Tertua Grand Inna Beach di Bali Terbakar
Sebelumnya Grand Inna Beach Hotel di Bali sudah pernah terbakar pada 1 Maret 2020.
Polres Kediri Tangkap 2 Muncikari Prostitusi Online
Satreskrim Polres Kediri melakukan penggerebekan di salah satu hotel dan mendapatkan tiga pasangan bukan suami istri sedang berhubungan intim.
Senpi Menewaskan Polisi di Medan Milik Perwira Polda
Propam Polrestabes Medan sudah memeriksan lima polisi terkait kasus tertembaknya Bripda DO akibat senpi milik rekannya
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.