Medan - Upah Rp 20 juta seorang kurir sabu asal Provinsi Aceh, kandas di Kota Medan setelah ditangkap oleh personel Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Resor Kota Besar Medan.
Kurir sabu itu berinisial Na, 42 tahun, warga Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Dia ditangkap di Jalan SM Raja Km 7,5, Kecamatan Medan Amplas.
Kepala Polsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fachreza, Senin 21 September 2020, mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang menunggu angkutan di Jalan SM Raja, Kota Medan, berikut barang bukti narkoba dengan berat sekitar 406,83 gram.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang ini menuturkan, penangkapan terhadap Na berawal saat tim Tekab Polsek Patumbak menerima informasi dari masyarakat.
Pelaku mengaku dibayar Rp 20 juta atas suruhan seseorang berinisial F yang berdomisili di Aceh Timur
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Arfin, personelnya melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
Didapati seorang pria membawa tas ransel dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir Jalan SM Raja Km 7,5, Medan Amplas.
"Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam tas ransel yang dibawa Na ditemukan berupa empat bungkus plastik bening diduga berisi narkotika berat bruto 406,83 gram. Pelaku berikut barang bukti langsung di boyong ke Markas Polsek Patumbak guna proses lanjut," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Arfin, pelaku Na mengakui sabu itu dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung dengan uang jasa pengiriman akan dibayar setelah barang tiba sebesar Rp 20 juta.
"Pelaku mengaku dibayar Rp 20 juta atas suruhan seseorang berinisial F yang berdomisili di Aceh Timur, dan akan menerima upah tersebut bila barang sampai di tujuan. Selain barang bukti narkoba sabu sekitar 406,83 gram, juga disita dua unit HP dan satu tas ransel milik pelaku. Kini kasusnya masih kami dalami," terang Arfin. []