Padang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar membongkar jaringan sabu internasional yang masuk ke wilayah Sumatera Barat. Sebanyak enam pelaku ikut ditangkap polisi.
Ada kemungkinan ini jaringan internasional berdasarkan keterangan pelaku dan mereka diduga sudah bermain sejak satu tahun belakangan ini.
Enam pelaku yang ditangkap berinisial OT, YY, SZ, RB, EF dan AN. Para pelaku ditangkap sepanjang Kamis, 3 September 2020.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari tertangkapnya SY di Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Senin, 10 Agustus 2020 sore. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 800 gram sabu-sabu.
"Pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial YY yang beralamat di Kota Pekanbaru. YY ini sempat masuk daftar buron karena melarikan diri," kata Wahyu dalam konfrensi pers kepada wartawan, Senin, 21 September 2020.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap OT dan DAF di Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota. Dari tangan kedua pelaku ini, ditemukan barang bukti berupa satu butir pil ekstasi dan satu paket kecil sabu-sabu dibungkus uang kertas pecahan Rp 2 ribu di dalam mobil.
"Ternyata mobil yang dikendarai para pelaku ini adalah milik YY hingga akhirnya dia ditemukan di Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Selain dia, seorang perempuan berinisial SZ ikut kami bawa," katanya.
Dari pelaku YY dan SZ, polisi menyita sabu-sabu seberat dua kilogram, ekstasi sebanyak 5.708,5 butir. Wahyu mengatakan, sabu-sabu dan ekstasi dalam sebuah ruangan rahasia di rumah YY.
"Barang itu ia edarkan dengan cara dijual melalui kurir dan pembayaran melalui transfer uang melalui rekening," katanya.
Tak berhenti sampai disitu, polisi menangkap tiga pelaku berinisial RB, EF dan AN di Kota Pekanbaru, Riau. Para pelaku ditangkap karena diduga kuat ikut terlibat jaringan sabu-sabu dan ekstasi dari YY.
"Ada kemungkinan ini jaringan internasional berdasarkan keterangan pelaku dan mereka diduga sudah bermain sejak satu tahun belakangan ini. Kami melibatkan PPATK terkait aliran dana para pelaku sebelum kami temukan fakta adanya indikasi pencucian uang," tuturnya.
Saat ini, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Sumbar. Barang bukti yang disita dari para tersangka diantaranya satu butir ekstasi, satu paket kecil sabu-sabu, satu unit mobil merek Honda HRV warna metalik, uang sebesar 29 juta, sertifikat tanah di kawasan Koto Tangah, satu unit gadget merek Vivo warna hitam dari pelaku OT. Dari pelaku SZ, disita uang tunai sebesar Rp 559.500.000. Tak hanya itu, lima butir narkoba jenis ekstasi dan happy five juga ikut disita dari tangan AN. []