Dairi - Bertentangan dengan aturan, pengadaan pin lambang daerah bahan emas 24 karat dibatalkan.
Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Dairi periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 14 Oktober 2019, hanya memakai pin seharga Rp 90 ribu.
Hal itu dikatakan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Dairi Erikson Purba, dikonfirmasi Tagar di ruang kerjanya, Selasa 10 September 2019.
Disebutkan, pengadaan pin tersebut telah ditampung pada APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2019, namun pada pos Belanja Habis Pakai (BHP).
Untuk yang baru, pin kuningan harga Rp 90 ribu. Itu di HSPK (standar harga)
"Sesuai aturan, pin emas itu tidak termasuk BHP, maka dibatalkan. Tahun depan, kita rencanakan ditampung, di pos belanja modal, agar bisa diadakan. Masalah anggaran, tanya ke Pak Torus (Kabag Umum) lah. Saya masih baru di sini," kata Purba.
Kabag Umum Setwan DPRD Kabupaten Dairi, Robert Sitorus dikonfirmasi terpisah mengatakan, anggaran yang dibatalkan untuk pengadaan pin tersebut Rp 140 juta.
"Sudah sesuai dengar pendapat dengan dewan baru-baru ini. Pengadaan dibatalkan. Untuk yang baru, pin kuningan harga Rp 90 ribu. Itu di HSPK (standar harga)," katanya.
Ditanya apakah anggota DPRD Kabupaten Dairi periode 2014-2019 menggunakan pin emas, Sitorus mengatakan tidak tahu. "Saya baru 2017 di sini", katanya.
Ditambahkan Sitorus, anggota DPRD baru akan memperoleh jas dari anggaran tahun 2019. Pengadaannya, saat ini masih proses administrasi.
Dipaparkan, setiap anggota DPRD akan memperoleh dua stel jas dalam lima tahun dan empat stel baju setiap tahunnya.
Baju itu, pakaian sipil harian dua stel, pakaian sipil harian satu stel, dan satu stel pakaian dinas lengan panjang. Pagunya Rp 3 juta per stel. "Tahun depan, ada tambahan pakaian adat," katanya.[]