GMKI: Penjualan Sex Toys di Tokopedia Melanggar Hukum

Banyak undang-undang yang dilanggar dalam hal penjualan sex toys di e-commerce seperti KUHP hingga UU ITE.
Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Pengurus Pusat GMKI, Denny Siallagan. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Pengurus Pusat GMKI, Denny Siallagan menyoroti penjualan alat bantu seksual (sex toys) yang marak di e-commerce indonesia saat ini. Dikarenakan hal ini dapat merusak moral generasi muda serta melanggar peraturan perundang-undangan.

“Di era saat ini dengan semakin berkembangnya teknologi, kita mengenal yang namanya perdagangan elektronik yang semakin mempermudah pembelian suatu kebutuhan hanya dengan menggunakan handphone melalui aplikasi. Pemerintah juga sangat transformatif melihat perkembangan perdagangan digital/elektronik dengan menerbitkan PP no 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik,” kata Denny Siallagan di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.

Setiap kebutuhan yang disajikan pada situs e-commerce tidak hanya menjual kebutuhan sandang, pangan dan papan saja. Namun platform e-commerce juga menjual barang yang sangat sensitif untuk di konsumsi publik seperti sex toys yang berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

E-commerce nakal ini seperti Tokopedia sangat jelas menciderai nilai nilai keagamaan dan nilai-nilai pancasila dengan menyajikan alat bantu seksual yang diperdagangkan secara masif kepada masyarakat. Yang dilakukan e-commerce tersebut sangat saya sayangkan mengapa bisa memfasilitasi penjualan sex toys yang sangat jelas melanggar aturan yang ada di negara kita ” ujarnya.

Denny Siallagan mengungkapkan, banyak undang-undang yang dilanggar dalam hal penjualan sex toys di e-commerce seperti KUHP hingga UU ITE.

“Banyak perundang-undangan yg di langgar, yang pertama dikarenakan e-commerce ini merupakan konsumsi publik yang dapat diakses siapapun dan kapan pun. Penjualan sex toys berpotensi dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam Kitab undang-undang hukum pidana, yaitu Pasal 282 KUHP. Jika, perbuatan yang diatur dalam Pasal 282 KUHP dilakukan kepada seseorang yang belum dewasa atau belum berusia 17 tahun, maka dijerat dengan Pasal 283 KUHP” ujarnya.

“Hal tersebut juga di atur dalam pasal 45 jo pasal 27 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 533 KUHP” tambahnya

Menurut Denny Siallagan, perdagangan alat bantu seks yang di jual bebas di pasar elektronik sangat merusak generasi bangsa.

“Maraknya perdagangan sex toys yang melibatkan Tokopedia menjadi contoh yg sangat buruk untuk membangun moral bangsa terkhususnya kaum muda yang akan menjadi penerus bangsa ini. Aset terbesar bangsa adalah kaum mudanya, jika kaum mudanya sudah rusak maka rusaklah bangsanya," lanjutnya

Untuk itu, Denny Siallagan menegaskan agar kementerian perdagangan memberikan sanksi tegas kepada e-commerce yang melanggar ketentuan perundang-undangan

“Saya berharap, Pemerintah melalui kementerian perdagangan memberikan sanksi administrasi yang tegas mencabut izin usaha tokopedia karena telah melanggar ketentuan pasal 80 PP nomor 80 tahun 2019," tutupnya. []


Baca Juga

Berita terkait
GMKI: Bonus Demografi Menjadi Pasar Menguntungkan Bagi BUMN
BUMN memiliki peranan penting dalam menciptakan anak muda yang profesional dan memiliki daya saing.
Kader GMKI Kaltim Siap Tingkatkan Ekspor Nasional
Kemendag RI gelar lokakarya di Samarinda di hadiri oleh GMKI yang siap untuk meningkatkan ekspor nasional di masa pandemi Covid-19.
Hadir di Konas Perempuan GMKI, Gubernur NTT: Membangun Negara Maju, Kuncinya Ada di Perempuan
Ketua PP GMKI Jefri Gultom menyampaikan kepada Gubernur NTT terkait tujuan konas perempuan, yakni dalam rangka memperjuangkan hak perempuan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.