Makassar - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada 3.119 mahasiswa. Pemberian keringanan UKT tersebut terbagi dalam tiga skema berbeda diantara pembebasan, potongan atau angsuran, dan penyesuaian UKT yang akan berlaku permanen.
"Hingga ditutupnya pendaftaran (penerima keringanan UKT), bagian keuangan menerima sebanyak 5.547 aplikasi, namun banyak aplikasi yang tidak disertai bukti pendukung. Hingga 3 Agustus, yaitu masa akhir pengusulan, jumlah aplikasi dengan berkas pendukung yang lengkap berjumlah 3.940 permohonan," kata Kasubdit Humas dan Informasi Publik Unhas, Ishaq Rahman, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Keseluruhan bantuan dan keringanan UKT bagi mahasiswa Unhas yang telah disetujui berjumlah 3.361 orang.
Ishaq menyebut, dalam proses verifikasi oleh tim fakultas, ditemukan banyak berkas yang tidak memenuhi persyaratan, bahkan ada dokumen yang patut diduga palsu. Selain itu, juga terdapat usulan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai skema yang diusulkan.
Selain bantuan dan keringanan UKT, Unhas juga memfasilitasi pemberian bantuan melalui skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk skema ini, telah disetujui sebanyak 244 mahasiswa yang memperoleh bantuan UKT.
"Keseluruhan bantuan dan keringanan UKT bagi mahasiswa Unhas yang telah disetujui berjumlah 3.361 orang. Dengan demikian, Unhas memenuhi permohonan sebanyak 80 persen dari seluruh permohonan yang diterima," ujarnya.
Selain itu, Unhas juga memberikan perpanjangan waktu pembayaran UKT Semester Awal 2020/2021. Menurut jadwal, periode pembayaran UKT berakhir pada tanggal 10 Agustus 2020.
Namun, untuk merespon masukan dan usulan berbagai pihak, masa pembayaran diperpanjang selama 4 hari, hingga tanggal 14 Agustus 2020.
"Hal ini untuk memberi kesempatan lebih luas kepada mahasiswa yang sebelumnya telah mengajukan keringanan, namun ditolak karena alasan-alasan yang masih bisa dilengkapi. Mahasiswa diminta untuk melengkapinya pada masa perpanjangan ini," jelasnya.
Dengan perpanjangan ini, Ishaq mengatakan mahasiswa yang telah mengajukan usulan keringanan namun ditolak, diminta untuk melengkapi usulannya. Jika alasan adalah karena berkas, mahasiswa dapat melengkapi berkasnya.
Sementara jika alasan penolakan karena pilihan skema yang tidak sesuai dengan skema yang tersedia, mahasiswa dapat memilih kembali skema yang sesuai. []