Ungkap Prostitusi Online, Polisi Turut Sita Tisu Basah

Polisi mengungkap prostitusi online wanita 19-22 tahun di Balikpapan. Dalam kasus ini polisi mengamankan muncikari dan 8 PSK, serta tisu basah.
Ilustrasi prostitusi online yang menawarkan PSK berusia muda.

Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Sub Direktorat Siber Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mengungkap kasus prostitusi daring (online) di Balikpapan. 

Polisi mengamankan seorang muncikari yang terbukti menyalurkan delapan wanita muda dengan rentang usia 19-22 tahun.

Dalam proses penyelidikan, diketahui jika delapan wanita ini kerap melayani tamu di tiga hotel daerah Balikpapan.

"Sementara hotelnya kita sebut HV, HH, dan HM," kata Direktur Krimsus Polda Kaltim (Dirkrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Budi Suryanto di Balikpapan, Senin, 19 Agustus 2019. 

Nanti si DH yang menawarkan kepada orang yang kepingin melalui Me Chat. Bila ada yang mau segera check in di hotel-hotel tadi.

Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa 5 pak tisu basah, 2 botol minyak zaitun, 8 buah handphone, 1 mesin EDC merchant BNI, uang tunai Rp500.000, 4 e-ktp, 1 resi e-ktp, 24 alat kontrasepsi, 1 handuk kecil, 2 buku register tamu, 2 botol krim handbody lotion.

Baca juga: Polres Sleman Amankan Pelaku Prostitusi Online

Wanita-wanita yang ditahan berusia 19-22 tahun. Mereka diketahui dijajakan muncikari berinisial DH yang berperan memasarkan wanita melalui aplikasi percakapan Mi Chat dengan kisaran harga Rp 1-2 juta untuk satu kali kencan singkat. 

“Modusnya para wanita berusia 19-22 tahun tersebut stand by. Nanti si DH yang menawarkan kepada orang yang kepingin melalui Me Chat. Bila ada yang mau segera check in di hotel-hotel tadi,” ujarnya. 

Polisi akan menyangkakan semua yang terciduk dengan Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE), merujuk pada transaksi prostitusi melalui aplikasi elektronik. 

Apabila terbukti bersalah, para pelaku diancaman dengan hukuman enam tahun penjara

“Namun sementara ini semuanya masih saksi,” tutur Kombes Budi dilansir Antara

Baca juga: Prostitusi Online Lewat Facebook dan WhatsApp di Aceh

Selanjutnya, kata dia, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap jaringan di hotel-hotel lainnya di Balikpapan. 

Selain menangkap muncikari dan PSK, polisi juga akan memeriksa pihak manajemen hotel, soal keterlibatan dalam transaksi prostitusi ini. 

Jika nantinya terbukti ada keterlibatan dari pihak hotel, maka bisa saja manajemen hotel menjadi pihak terperiksa. []

Berita terkait
Polisi Bongkar Prostitusi Remaja Lewat Aplikasi Mi-Chat
Polisi kasus prostitusi online yang menjajakan remaja wanita lewat aplikasi percakapan Mi Chat.
Janji Menggoda, Dua Anak Ingusan Jadi Korban Prostitusi
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi di bawah umur. Modus pelaku adalah janji menggoda.
Prostitusi Dekat Masjid Agung Jawa Tengah Harus Tutup
Remaja masjid Semarang mengapresiasi penyegelan karaoke liar di kawasan Masjid Agung. Mereka juga minta menutup prostitusinya.