Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Sub Direktorat Siber Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mengungkap kasus prostitusi daring (online) di Balikpapan.
Polisi mengamankan seorang muncikari yang terbukti menyalurkan delapan wanita muda dengan rentang usia 19-22 tahun.
Dalam proses penyelidikan, diketahui jika delapan wanita ini kerap melayani tamu di tiga hotel daerah Balikpapan.
"Sementara hotelnya kita sebut HV, HH, dan HM," kata Direktur Krimsus Polda Kaltim (Dirkrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Budi Suryanto di Balikpapan, Senin, 19 Agustus 2019.
Nanti si DH yang menawarkan kepada orang yang kepingin melalui Me Chat. Bila ada yang mau segera check in di hotel-hotel tadi.
Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa 5 pak tisu basah, 2 botol minyak zaitun, 8 buah handphone, 1 mesin EDC merchant BNI, uang tunai Rp500.000, 4 e-ktp, 1 resi e-ktp, 24 alat kontrasepsi, 1 handuk kecil, 2 buku register tamu, 2 botol krim handbody lotion.
Baca juga: Polres Sleman Amankan Pelaku Prostitusi Online
Wanita-wanita yang ditahan berusia 19-22 tahun. Mereka diketahui dijajakan muncikari berinisial DH yang berperan memasarkan wanita melalui aplikasi percakapan Mi Chat dengan kisaran harga Rp 1-2 juta untuk satu kali kencan singkat.
“Modusnya para wanita berusia 19-22 tahun tersebut stand by. Nanti si DH yang menawarkan kepada orang yang kepingin melalui Me Chat. Bila ada yang mau segera check in di hotel-hotel tadi,” ujarnya.
Polisi akan menyangkakan semua yang terciduk dengan Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE), merujuk pada transaksi prostitusi melalui aplikasi elektronik.
Apabila terbukti bersalah, para pelaku diancaman dengan hukuman enam tahun penjara.
“Namun sementara ini semuanya masih saksi,” tutur Kombes Budi dilansir Antara.
Baca juga: Prostitusi Online Lewat Facebook dan WhatsApp di Aceh
Selanjutnya, kata dia, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap jaringan di hotel-hotel lainnya di Balikpapan.
Selain menangkap muncikari dan PSK, polisi juga akan memeriksa pihak manajemen hotel, soal keterlibatan dalam transaksi prostitusi ini.
Jika nantinya terbukti ada keterlibatan dari pihak hotel, maka bisa saja manajemen hotel menjadi pihak terperiksa. []