Polres Sleman Amankan Pelaku Prostitusi Online

Polres Sleman mengamankan seorang mahasiswa yang menjual diri lewat Twitter. Begini modusnya.
Personel Kepolisian Resor (Polres) Sleman merilis kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan seorang mahasiswi, dan mengamankan barang bukti berupa dua kondom bekas pakai, di Mapolres Sleman, Selasa, 9 Juli 2019. (Foto: Tagar/Kurniawan Eka Mulyana)

Sleman - Personel Kepolisian Resor (Polres) Sleman mengungkap kasus dugaan prostitusi online atau dalam jaringan (daring) yang melibatkan seorang mahasiswi, dan mengamankan barang bukti berupa dua kondom bekas pakai.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, menjelaskan, pelaku, AA (22), yang berprofesi sebagai mahasiswa, diamankan setelah personel Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Sleman melakukan pemantauan pada media sosial Twitter, Selasa 24 Juni 2019, sekira pukul 11.00 WIB.

Pada akun Twitter Mecca95@Mecca951, pelaku membuat kiriman dengan menuliskan "Open Bo Jogja, 1x500 maximal 1 jam, minat? Khusus Jogja, fast respon lewat 082331008637."

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada tanggal 24 Juni 2019 sekira jam 21.00 WIB di Allstay Hotel Yogyakarta kamar 242 diketahui seorang perempuan pekerja seks komersil (PSK) sedang melayani laki-laki," jelasnya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Sleman, Selasa 9 Juli 2019.

Sementara, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sleman, Ipda Afriyadi, menambahkan, pelaku mendapatkan uang jasa sebesar Rp 100 ribu dari PSK yang ditawarkannya.

Menurutnya, pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.

Pelaku terancam dijerat dengab Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar rupiah," jelasnya.

Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kondom kosong, dua kondom bekas pakai, ponsel merk Oppo warna Rose Gold, ponsel iPhone 8 Plus warna Rose Gold, ponsel iPhone 8Plus warna merah, serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Afriyadi menambahkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin dari personel Polres Sleman, dalam upayanya memberantas pelanggaran hukum di wilayahnya.

"Kita tetap memantau setiap ada akun seperti ini, jadi kalau ada yang bermain di wilayah kita, pasti kita lakukan upaya hukum. Itu sudah rutin sehari-hari saja, tidak harus razia, kalau ada yang melakukan pelanggaran, langsung kita tindak," paparnya. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.