Janji Menggoda, Dua Anak Ingusan Jadi Korban Prostitusi

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi di bawah umur. Modus pelaku adalah janji menggoda.
Ilustrasi (ist)

Surabaya - Unit Jatanras (kejahatan dan kekerasan) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi dengan menawarkan anak di bawah umur ke pria hidung belang. Modus pelaku adalah janji diberi pekerjaan.

Kasatreskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pria bernama Timbul Utomo, 47 tahun, dalam kasus prostitusi. Timbul diamankan karena tega menawarkan anak perempuan berusia 15-16 tahun untuk layanan seksual melalui Facebook.

"Pelaku kita amankan di salah satu hotel di jalan Kedungsari bersama dua anak di bawah umur. Pelaku terjerat tindak pidana perdagangan orang," ujar Sudamiran melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 28 Juli 2019.

Menawarkan 2 Perempuan Ingusan

Sementara itu, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha mengatakan pelaku diamankan saat menawarkan dua perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang.

Berdasarkan pengakuannya, dua korban itu [dipaksa melayani pria hidung belang] sudah jalan selama tiga bulan.

"Pelaku memesan dua kamar yang di mana korban disuruh menunggu untuk melayani pria hidung belang. Pelaku menawarkan korban melalui akun Facebook," ungkap dia.

Sedangkan tarif kencan yang dipatok pada hidung belang, ungkap Giadi, sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

"Berdasarkan pengakuannya, dua korban itu [dipaksa melayani pria hidung belang] sudah jalan selama tiga bulan," ujar Giadi.

Giadi menambahkan dua anak di bawah umur menjadi korban karena bujuk rayu Timbul yang menggoda, yaitu akan diberikan pekerjaan. []

Lihat juga:

Berita terkait
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.