Unggah Anggaran Lem Aibon Politikus PSI Dilaporkan

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta karena unggah anggaran janggal ke Twitter.
William Aditya Sarana. (Foto: Facebook/William Aditya Sarana)

Jakarta - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Senin, 4 November 2019, karena unggahannya di media sosial (medsos) mengenai anggaran lem aibon senilai Rp 82,8 miliar dan pulpen Rp 123,9 miliar di Provinsi DKI Jakarta. 

Menurut Sugiyanto, pihak pelapor, postingan William di medsos menimbulkan kegaduhan usai diekspos pada jumpa pers dan Twitter, bahkan telah mendiskreditkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Harusnya memiliki kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau banggar.

"Sikap yang bersangkutan dengan mengekspos pada forum tidak resmi justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto di ruang Badan Kehormatan Dewan seperti diberitakan Antara, Senin, 4 November 2019.

Sugiyanto menganggap William dalam konteks ini sudah melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, mengacu pada unggahannya mengenai kejanggalan anggaran di Provinsi DKI Jakarta. 

Menurutnya, dengan mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosial salah satunya Twitter, William telah melanggar kode etik meski dokumen itu adalah milik publik, meskipun dokumen tersebut belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif. 

"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya memiliki kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," kata dia. 

Dia menambahkan, karena Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat paripurna, maka itu BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan, setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. 

Sedangkan pada ayat (2) diterangkan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan pihaknya selalu siap menerima pengaduan-pengaduan masyarakat, termasuk melaporkan perbuatan yang dianggap melanggar etika termasuk dalam persoalan politikus PSI, William Aditya Sarana

"Surat kami terima, besok kami rapat anggota, dan surat ini akan kami lempar pada seluruh anggota. Sekarang-kurangnya untuk bahan diskusi anggota. Hasilnya seperti apa, silahkan tunggu setelah kami rapat," kata Achmad. 

Di Badan Kehormatan yang juga diisi anggota dari PSI, ujar Achmad, pada intinya siap menampung aspirasi masyarakat dan aspirasi anggota. 

"Bagi saya, saya suka jika ada anggota yang kritis, tapi betul-betul ada data dan mengerti persoalan, lalu sangat kritis pada persoalan yang merugikan dan tidak pro rakyat wah itu bagus, sepanjang tidak keluar dari rel yang ditentukan," ujar dia. 

Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta melalui anggotanya, William Aditya Sarana menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang janggal. 

Anggaran yang menjadi sorotan PSI dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020, mulai dari anggaran Rp 82,8 miliar untuk pengadaan lem Aibon di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, pengadaan ballpoint sebesar Rp 124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur. []

Berita terkait
Denny Siregar dan Gebrakan Pertama PSI Gigit Jakarta
Gebrakan pertama PSI di DKI Jakarta, membongkar anggaran tidak wajar termasuk Rp 82 miliar lem aibon, memukau pegiat media sosial Denny Siregar.
Anggaran Lem Aibon Rp 82 M, Djarot Sebut SDM DKI Bodoh
Anggota Komisi II DPR Djarot Saiful Hidayat tak mau menyalahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas anggaran pengadaan lem Aibon Rp 82 miliar.
Kronologi Terbongkar Lem Aibon Rp 82 Miliar APBD DKI
Terbongkar kejanggalan APBD DKI Jakarta 2020 yang di dalamnya terdapat anggaran RP 82,8 miliar untuk membeli lem aibon. Berikut kronologinya.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi