Undang-Undang yang Mengatur Pernikahan Sedarah

Pernikahan sedarah dan pernikahan dini menghebohkan di beberapa tempat. Padahal sudah ada Undang-Undang mengatur tentang hal itu.
Pasangan pernikahan sedarah di Kabupaten bulukumba Sulawesi Selatan, A dan F. (Foto: Ist)

Jakarta - Pernikahan sedarah dan pernikahan dini menghebohkan di beberapa tempat. Padahal sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang hal itu. 

Kasus yang meresahkan masyarakat itu, membuat organisasi masyarakat Pemuda Pancasila dari Jakarta Timur mengadukan ke Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) di Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2019.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia, hal itu dinilai melanggar UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pernikahan sedarah dilarang.

Dekan Psikologis dari Universitas Pancasila Ade Iva menyatakan pernikahan sedarah adalah sebuah gangguan psikologis pelaku atau dalam bahasa psikolognya incest. Dalam kajian psikologis, pernikahan sedarah dianggap saat seseorang menikah dengan saudara yang merupakan bagian keluarga dari sang ayah.

Peringkat Ketujuh Dunia

Pada acara diskusi publik bertema Stop Perkawinan Anak dan Stop Perkawina Sedarah dengan tema diskusi Polemik terhadap pandangan Agama, Hukum, Kesehatan, Psikologi dan Tatanan Keluarga dalam Memperkokoh 4 Pilar Kebangsaan Ade juga menyinggung tentang pernikahan dini.

Dia mengatakan kalau Indonesia menduduki peringkat ketujuh sebagai negara yang angka pernikahan usia muda dibawah 15 tahun. Hal itu disebabkan beberapa hal, seperti ketidakpahaman akan keseteraan gender, di mana jenis kelamin itu tidak bisa disamakan antara laki-laki dan perempuan.

Tradisi yang melarang hubungan romantis atau pacaran sangat mendorong anak untuk melakukan pernikahan dini. Biasanya remaja akan menikah lebih cepat.

Selain itu, nilai budaya dalam sebuah masyarakat, misalnya adanya anggapan bagi orang tua jika menikah lebih dari usia 20 tahun akan disebut sebagai perawan tua. Bahkan, ada beberapa orang tua yang memanfaatkan anak sebagai alat untuk mengatasi kemiskinan dalam keluarga.

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa ada juga pengaruh tradisi yang melarang hubungan pacaran sangat mendorong untuk anak melakukan pernikahan dini.

"Tradisi yang melarang hubungan romantis atau pacaran sangat mendorong anak untuk melakukan pernikahan dini. Biasanya remaja akan menikah lebih cepat," ujar Ade di gedung Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2019.

Dia menyatakan beberapa penelitian  menunjukkan bahwa tingkat pernikahan dini kerap terjadi di tingkat provinsi, seperti Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, dan Sulawesi Selatan.

Hal itu didorong oleh tingkat pendidikan rendah, kemiskinan, dan kurang terpaparnya pendidikan kesehatan reproduksi. Meskipun saat ini teknologi semakin canggih tidak menjadi menjamin masyarakat untuk mengakses kesehatan reproduksi akibat pernikahan usia dini. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Kemenkes Ingatkan Masyarakat Agar Waspada karena Kasus Covid Meningkat
Meski kenaikan kasus di Indonesia masih dapat dikendalikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk waspada