Ulah Soeharto, Habibie Mohon Maaf Kepada Rakyat Aceh

Presiden Republik Indonesia ke-3 BJ Habibie sempat memohon maaf kepada rakyat Aceh karena presiden terdahulu, Soeharto, sempat membentuk DOM.
BJ Habibie mengucapkan sumpah saat menjadi Presiden ke-3 RI menggantikan Soeharto di Istana Merdeka, Jakarta (21/5/1998). (Foto: Antara/Ali Anwar)

Lhokseumawe - Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie atau sering disapa Eyang Habibie, sempat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) periode 1998-1999. Jabatan sebagai kepala negara yang diembannya kala itu, tak lain adalah melanjutkan estafet kepemimpinan dari Presiden RI ke-2 Soeharto.

Di saat sejumlah wilayah Indonesia tengah bergejolak setelah orde baru runtuh, BJ Habibie mampu membuat berbagai berbagai terobosan yang mengembalikan stabilitas nasional secara berkala.

Kebijakan yang dilahirkan pria kelahiran Parepare saat menjabat sebagai RI-1, yaitu Undang-undang (UU) Anti Monopoli atau sering disebut sebagai Undang-undang Persaingan Sehat, Undang-undang Otonomi Daerah, Undang-undang Pers dan masih banyak yang lainnya.

Habibie berpidato dan meminta maaf kepada seluruh rakyat di Provinsi Aceh, atas kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi selama diberlakukan DOM.

Kala itu, Provinsi Aceh sedang didera konflik berkepanjangan sejak tahun 1989 yang tak kunjung mereda. Sebab, daerah yang terletak di ujung Pulau Sumatera ini ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) atau lebih dikenal dengan sebutan Operasi Jaring Merah.

DOM resmi diberlakukan, sebagai salah satu bentuk respons Presiden Soeharto terhadap Hasan Muhammad Di Tiro, yang memproklamirkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di pegunungan Halimon, Pidie, pada 4 Desember 1976.

Berdasarkan data yang diperoleh Tagar melalui Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ada sekitar 5.000 ribu nyawa hilang di Aceh. Tidak hanya sebatas itu saja, sekitar 1.000 orang diduga telah dibantai dan 375 orang lainnya hilang, dibunuh, diperkosa, serta disiksa.

Saat lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diketuai oleh Baharuddin Lopa melakukan pendataan kasus pelanggaran HAM saat diberlakukan DOM di Aceh, mereka mencatat sekitar 781 orang tewas, 163 orang hilang, 368 orang dianiaya, janda akibat suaminya meninggal atau hilang ada 3.000 orang, dan lebih dari 20 ribu anak menjadi yatim, 98 unit bangunan dibakar, serta 102 wanita menjadi korban perkosaan.

SoehartoPresiden kedua Indonesia Soeharto. (Foto: hakasasi.id)

Beberapa kasus besar yang terjadi selama pemberlakukan DOM di Aceh, yaitu kasus Rumong Geudong di Pidie, kasus pembantaian warga di Idi Cut, kasus pembantaian warga di Simpang KKA Aceh Utara dan kasus pembunuhan massal di Pesantren Tgk Bantaqiyah di Nagan Raya.

Tanggal 7 Agustus 1998 menjadi angin segar bagi masyarakat Bumi Serambi Mekkah, karena Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang kini berganti menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jendral TNI Wiranto, mengumumkan pencabutan status DOM di Aceh, melalui kebijakan yang dikeluarkan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.

Keputusan pencabutan DOM pun disambut dengan sujud syukur masyarakat Aceh. Seperti diketahui, desakan untuk pencabutan DOM telah dilakukan sejak tahun 1996. 

Bahkan mantan Rektor Universitas Syiah Kuala, Dayan Dawood juga ikut menyuarakan agar pencabutan DOM segera dilakukan di Aceh, karena dinilai tidak perlu dan melanggar HAM.

Hingga pada tanggal 26 Maret 1999, mantan Presiden RI Habibie menyempatkan diri berkunjung ke Tanah Rencong. Meskipun saat itu dia disambut dengan unjuk rasa yang dilakukan ribuan mahasiswa, hal tersebut tidak menyurutkan langkahnya untuk memberikan arus kedamaian di Aceh.

Setelah selesai melaksanakan salat jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Habibie berpidato dan meminta maaf kepada seluruh rakyat di Provinsi Aceh, atas kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi selama diberlakukan DOM. BJ Habibie ingin menyelesaikan masalah konflik Aceh dengan adil.

Bukan hanya sebatas itu saja, Habibie juga sempat mengeluarkan kebijakan pemberian amnesti kepada 40 Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang mendekam di sejumlah rumah tahanan.

Presiden pertama yang bukan berasal dari Pulau Jawa itu menilai, salah satu upaya untuk meredam konflik di Aceh dengan disahkannya Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Kini mantan Presiden Republik Indonesia BJ Habibi beristirahat untuk selamanya. Beliau menghembuskan napas terakhir di RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu 11 September 2019, pukul 18.05 WIB.

Habibie Sebagai Pelopor Perdamaian Aceh

Taman Pintar YogyakartaWahana Habibie. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Dengan beberapa kebijakan yang dikeluarkan selama menjabat sebagai RI-1, BJ Habibie layak disebut sebagai pelopor perdamaian di Aceh. Hanya saja, rentang waktu menjabat sebagai presiden tidak lama, di bawah 2 tahun.

Saat dijumpai Tagar, Akademisi Universitas Malikussaleh Teuku Kemal Fasya mengatakan, Habibie memiliki banyak peran di Indonesia, bukan hanya untuk Provinsi Aceh saja. Dia mencatat, pada masa kepemimpinannya kebebasan pers lahir dan hal tersebut yang membuka ruang demokrasi.

Mengenai permintaan maaf yang dilakukan untuk masyarakat Aceh, hal tersebut dia pandang menjadi nilai positif, yang memperlihatkan sosok negarawan yang patriotik dan berintegritas. Hal tersebut wajar saja dilakukan BJ Habibie yang mengetahui seluk beluk DOM.

“Dalam pandangan saya itu merupakan sesuatu yang positif, karena beliau memang sebagai seorang presiden dari kalangan sipil yang melihat sesuatu yang harus dilakukan bagi masyarakat Aceh, karena mengalami DOM kala itu,” ujar Kemal Fasya, Kamis, 12 September 2019.

Menurut dia, semasa kepemimpinan BJ Habibie menjabat sebagai presiden, merupakan masa transisi. Meskipun tidak memiliki waktu yang cukup lama memimpin, tetapi telah banyak melakukan inisiatif kebijakan pembaharuan.

Dengan sikap, serta berbagai kebijakan yang dilahirkan saat itu, menunjukkan Habibie merupakan sosok orang yang sangat humanis. Terlebih ketika melihat berbagai persoalan kemanusian di masa orde baru (orba), meskipun dirinya menjadi bagian dari orba.

Bahkan, ada manuver sangat tegas yang dilakukan pada masanya, dengan memberhentikan Mayjen Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Pangkostrad. Ketua Umum Partai Gerindra merupakan menantu Soeharto, yang sempat menikah dengan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. 

“Dia merupakan sosok yang sangat humanis, menurut saya hal yang paling berani dilakukan adalah ketika memberhentikan Mayjen Prabowo Subianto dari Pangkostrad,” kata Kemal Fasya.

Terungkap Kasus Pelanggaran HAM

BJ HabibiePersonel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mengusung peti jenazah almarhum Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie menuju liang lahat saat tiba di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Kamis 12 September 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Pasca pencabutan status DOM, membuka lembaran baru akan keadilan HAM di Aceh yang harus dituntaskan, yaitu mengungkap berbagai pelanggaran dalam operasi jaring merah.

Aktivis 98 Muhammad MTA menyatakan, BJ Habibie bukan hanya mengeluarkan kebijakan pencabutan DOM, tetapi juga membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap fakta pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Rencong.

“Jadi bukan hanya seabatas pencabutan DOM saja yang dilakukan, tapi juga ikut membentuk TPF untuk mengungkap berbagai persoalan yang terjadi selama 10 tahun itu,” ujar MTA.

Menurut dia, ruang demokrasi di Aceh mulai terbuka saat operasi tersebut dicabut dan sejumlah tahanan politik juga mendapatkan amnesti. Namun amat disayangkan, kebijakan Habibie tidak disambut dengan kebijakan keamanan institusi terkait.

Eskalasi konflik di Aceh kembali meningkat, terutama dihadapkan dengan kebijakan-kebijakan keamanan dengan tahapan operasi baru, seperti penurunan pasukan Bawah Kendali Operas (BKO), yang kemudian diberi nama Pasukan Penindak Rusuh Massa (PPRM).

Kalangan aktivis 98 di Aceh pada saat itu, kata MTA, memang getol menyuarakan agar rezim orde baru bisa segera tumbang, karena gaya kepemimpinan yang diktator. Secara khusus di Aceh dilanjutkan dengan gerakan keacehan, karena terkait dengan adanya tragedi kemanusiaan.

“Memang pada masa BJ Habibi menjadi presiden, ruang demokrasi lebih terbuka di Aceh. Apalagi selama 10 tahun diberlakukannya DOM, ruang kebebasan berpendapat memang terbatas. Namun kebijakannya itu tidak tersahuti dengan kebijakan keamanan institusi terkait,” ujar Muhammad MTA. []

Berita terkait
Mengheningkan Cipta untuk BJ Habibie Menggema di Oslo
Untuk menghormati dan mengenang jasa BJ Habibie, Dubes Mulya Lubis mengajak undangan mengheningkan cipta.
Empat Prestasi BJ Habibie Bagi Bangsa Indonesia
Indonesia kehilangan Bapak Bangsa ini. Tidak sedikit belasungkawa mengalir ke rumah duka untuk mengenang kehebatannya di berbagai bidang.
Tiga Pernyataan Ilham Habibie Saat Pemakaman Ayahnya
Ilham Akbar Habibie menyampaikan tiga pernyataan penting saat prosesi pemakaman ayahnya, BJ Habibie di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"