Medan - Di Kota Medan, Sumatera Utara, seluruh tempat hiburan malam, seperti diskotek dan lainnya masih beroperasi. Begitu juga dengan tempat rekreasi.
Padahal lokasi yang mengundang banyak pengunjung tersebut berpotensi menjadi klaster baru penyebaran corona.
Soal itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menegaskan, agar pemerintah daerah dan kepolisian tegas dalam menangani penyebaran Covid 19.
Menurut dia, tempat keramaian dan cenderung tidak mematuhi protokol kesehatan bisa menjadi penyebab meningkatnya penderita Covid-19.
"Tempat hiburan dan rekreasi masih buka di tengah pandemi, kami minta kepolisian tegas. Jika ada yang melanggar segera ditindak, tujuannya agar virus ini tidak menyebarkan dari satu orang ke tempat yang lain. Kami juga meminta agar seluruh tempat hiburan dan rekreasi yang menjadi penyebaran Covid-19, segera ditutup sementara," kata Baskami menjawab Tagar, Senin, 5 Oktober 2020.
Kami tidak bisa tutup tempat hiburan malam dan lainnya
Selain itu, kader PDIP ini juga berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni selalu mencuci tangan dengan sabun dan di air yang mengalir, memakai masker serta tidak berkerumun.
"Ketegasan petugas kepolisian dan tim gabungan dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 sangat berperan untuk mencegah penyebaran virus ini. Selain itu, masyarakat juga harus mematuhi prokes, jangan sembarangan dan tidak mematuhinya. Jadi marilah bekerja sama untuk mencegahnya," terangnya.
Terpisah, Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko kepada Tagar soal sikap polisi dalam penanganan Covid-19, menyebut akan bekerja sama dengan tim terkait.
"Kepolisian harus tegas, kami selalu tegas. Buktinya general manajer tempat rekreasi kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar prokes," kata Riko.
Namun untuk menutup tempat rekreasi dan hiburan malam, kepolisian kata Riko, tidak bisa bertindak sendiri. Sebab sudah ada aturan dari Wali Kota Medan.
"Kami tidak bisa tutup tempat hiburan malam dan lainnya. Kami ikuti atau acuan kami, yaitu Peraturan Wali Kota. Dalam aturan itu, membolehkan mereka tidak menutup tempat usahanya, yang penting mereka patuhi protokol kesehatan yang berlaku," terangnya.[]