Bawaslu Medan Akui Penerapan Prokes Masih Bermasalah

Bawaslu Kota Medan, Sumut, mengakui penerapan protokol kesehatan Covid-19, masih perlu menjadi perhatian calon kepala daerah.
Pendukung salah satu bakal pasangan calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Medan, tampak berkerumun di depan Kantor KPU Medan saat proses pendaftaran bapaslon. (Foto: Tagar/Ist).

Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Sumut, mengakui penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, masih perlu menjadi perhatian calon kepala daerah atau tim pemenangan.

Komisioner Bawaslu Medan, Raden Atmiral mengatakan, untuk tahapan pencalonan sampai sekarang, Bawaslu Kota Medan masih melihat masalah penerapan prokes saja yang perlu diperhatikan.

"Bakal pasangan calon dan tim pemenangan yang melanggar protokol Covid-19, Bawaslu Kota Medan berpedoman kepada ketentuan Inpres No. 6/2020," ujar Raden Atmiral yang merupakan Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran saat dihubungi, Kamis, 17 September 2020.

Namun saat ditanya secara spesifik sanksi yang dipersiapkan terhadap calon kepala daerah yang melanggar prokes, Raden tidak menjawabnya.

"Agar informasi dan data (foto, video) diteruskan ke TNI/Polri dan gugus tugas Covid-19," katanya.

Menurutnya, pemutakhiran daftar pemilih, masih berjalan sampai dengan sekarang. "Baru penetapan daftar pemilih sementara. Di tahapan ini, sudah disampaikan saran perbaikan dan rekomendasi, terkait ada hal-hal dalam pemutakhiran daftar pemilih yang perlu diperhatikan oleh KPU Kota Medan beserta jajaran," tuturnya.

Klaster Penularan

Sebelumnya, akademisi dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Rholand Muary berpendapat, Pilkada serentak 2020 ini menjadi ancaman penyebaran klaster Covid-19.

Sanksi tegas bagi calon kepala daerah atau tim sukses yang melanggar protokol kesehatan

Gambaran sederhananya, kata dia, hampir semua pasangan calon kepala daerah di Sumut termasuk Medan, melakukan pengumpulan massa saat mendaftar ke KPU. Dan memang tidak ada calon kepala daerah yang mematuhinya.

"Presiden, sebenarnya sudah memberikan sinyalemen bahwa ada potensi klaster baru saat Pilkada. Hal ini juga didukung dengan angka temuan positif Covid-19 yang terus naik dan belum ada penurunan status zona merah, termasuk di Kota Medan sendiri. Ini yang menjadi kekhawatiran," kata dia.

Pihak penyelenggara Pilkada yakni KPU dan Bawaslu, kata Rholand, perlu membuat aturan kepada calon kepala daerah dan tim pemenangan untuk mematuhi protokol kesehatan termasuk sanksinya.

"Aturannya seperti kampanye di ruang terbuka dalam jumlah massa yang banyak, ditiadakan. Dan masing-masing calon kepala daerah, harus punya formulasi kampanye yang efektif tanpa mengundang massa yang banyak," jelasnya.

Menurut dosen Sosiolog ini, untuk sanksi sebenarnya pihak KPU dan Bawaslu yang merumuskan dalam bentuk peraturan. Sanksi bisa ringan dan sanksi tegas.

"Sanksi tegas bagi calon kepala daerah atau tim sukses yang melanggar protokol kesehatan, bisa berupa meniadakan aktivitas calon kepala daerah untuk kampanye, baik secara langsung (tatap muka) maupun daring," terangnya.

Secara sosiologis, tambah Rholand, media pun diharapkan terus memantau aktivitas calon kepala daerah.

"Apabila mereka abai akan punya dampak negatif, terlebih jika ada penambahan kasus positif akibat aktivitas politik tersebut. Ini akan menjadi catatan kampanye buruk baginya," tuturnya. []

Berita terkait
Dokumen Para Paslon Pilkada Medan yang Belum Lengkap
Dua bapaslon di Pilkada Medan melengkapi berkas pencalonan yang dianggap oleh pihak penyelenggara masih ada kekurangan.
Bobby Nasution: Medan Ini Plural Harus Berkolaborasi
Bakal calon Wali Kota Medan, Bobby Nasution menjadi narasumber di Bincang Radio MNC Trijaya FM Medan.
Alasan GNPF Ulama Sumut Minta Pilkada Medan Ditunda
GNPF Ulama Sumatera Utara bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan agar pelaksanaan Pilkada ditunda.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.