Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Agendakan Aksi 9 November

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, para buruh akan menggelar aksi di kawasan Gedung DPR pada 9 November 2020, tuntut kenaikan upah minimum 2021.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, para buruh akan menggelar aksi di kawasan Gedung DPR pada 9 November 2020, tuntut kenaikan upah minimum 2021. (foto: istimewa).

Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh akan menggelar aksi di kawasan Gedung DPR pada 9 November 2020 mendatang. 

Menurutnya, tuntutan para buruh ialah guna menyinggung upah minimum 2021 yang saat ini menjadi sorotan karena direncanakan tak akan mengalami kenaikan, alias sama saja seperti tahun 2020.

Rumus ekonominya sederhana, untuk mempertahankan konsumsi tentu harus dinaikkan daya beli masyarakat.

"Aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik," kata Said dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 1 November 2020.

Baca juga: UMP 2021 Tidak Naik, Buruh: PDIP Bohongi Wong Cilik

"Aksi 9-10 November juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," ujar dia lagi.

Dalam wawancara terpisah, Said sempat membandingkan kebijakan Presiden Joko Widodo dengan Presiden Habibie di saat muncul krisis di negeri ini.

Menurutnya, pada saat kepemimpinan Presiden BJ Habibie di tahun 1998-1999, kala itu pemerintah memutuskan untuk tetap menaikkan upah minimum, meskipun negara sedang dilanda krisis moneter. Diketahui, salah satu alasan pemerintah Jokowi untuk tidak menaikkan upah karena ada krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Besok, Puluhan Ribu Buruh Siap Geruduk Istana dan Gedung MK

"Suasana saat itu susah, buruh susah, negara susah dan semuanya susah. Tapi, masih ada perusahaan yang mampu, terutama yang bergerak di orientasi ekspor. Pertumbuhan ekonomi minus 17,6 persen. Namun Pak Presiden Habibie tetap menaikkan Upah Minimum 16 persen," kata Said dalam wawancara eksklusif di kanal YouTube Tagar TV, dikutip, Minggu, 1 November 2020.

Lebih lanjut Said mencatat, pada tahun 1999 pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 0,29 persen. Namun, kata dia, saat itu pemerintah tetap menaikkan upah setinggi 23 persen.

"Industri berdarah-darah, APBN-APBD ambruk. Satu-satunya instrumen yang jadi faktor penentunya adalah upah. Rumus ekonominya sederhana, untuk mempertahankan konsumsi tentu harus dinaikkan daya beli masyarakat," ujarnya. []

Berita terkait
Sri Sultan HB X Putuskan Upah Buruh Yogyakarta 2021 Naik
Menaker menerbitkan SE tentang UMP tidak naik. Namun, Sri Sultan HB X memutuskan untuk menaikkan upah buruh di Yogyakarta.
Buruh di Yogyakarta Tiap Bulan Tombok Rp 1 Juta
Buruh di Provinsi DIY ibarat lebih besar pasak dari pada tiang. Upah Rp 2 juta tapi pengeluarannya Rp 3 juta per bulan. Begitu versi MPBI DIY.
Buruh Batu Ditangkap Polisi di Bantaeng, Ini Kasusnya
Seorang tukang batu di Kabupaten Bantaeng sulawesi Selatan ditangkap polisi. Ini kasusnya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.