Tunggangi Kasus Kendal, Pengikut MCA Ini Diringkus

Hasil koordinasi dengan tim Mabes Polri ada keterkaitan T dengan sejumlah anggota Muslim Cyber Army (MCA) yang diamankan beberapa waktu lalu.
Ilustrasi (ist)

Semarang, (Tagar 21/3/2018) – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng meringkus penyebar hoax yang dinilai meresahkan. T, warga Jakarta Barat ditangkap lantaran memposting informasi yang mengaitkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap ulama di Kendal dengan kebangkitan partai terlarang.

"Ada pihak yang memanfaatkan, yang ingin buat keresahan, dengan upload korban (Kendal) di FB, grup WA, dengan tulisan yang meresahkan. Bahwa masak (kejadian Kendal) di bilang hoax, masak begini masih partai terlarang tidak bangkit. Ini meresahkan," ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Rabu (21/3).

Kapolda Condro menyatakan hingga saat ini penyidikan kasus curas yang menimpa ulama di Kendal menyatakan pelaku beraksi sendiri. Selain itu, pelaku yang teridentifikasi bernama Suyatno alias Bogel (35) beraktifitas harian sebagai pengamen. Yang bersangkutan juga belum terkait dengan organisasi terlarang seperti yang dishare oleh T.

"Karena sampai sekarang belum terindikasi apakah pelakunya (Bogel) anggota partai terlarang. Jadi itu ambil momen korban (curas Kendal), bahwa ini lho partai terlarang akan bangkit, lihat korbannya seperti ini," beber dia.

Dari penyidikan tim cyber crime Ditreskrimsus Polda Jateng, T meng-upload informasi meresahkan tersebut ke akun media sosial Facebook dari sebuah wilayah di Bekasi. Penelusuran tim cyber crime juga mendapati lima akun lain yang meng-upload hal serupa. Sayang sebelum diketahui asal usul akun, akun sudah diblokir pemiliknya.

Hasil koordinasi dengan tim Mabes Polri ada keterkaitan T dengan sejumlah anggota Muslim Cyber Army (MCA) yang diamankan beberapa waktu lalu.

"Dan ini ada keterkaitan dengan MCA. Di MCA, pelaku yang sudah ditangkap di mabes ada 9. Tapi ada 100 ribu lebih yang jadi followernya, yang jadi anggotanya, tersebar di seluruh wilayah. Dan ini salah satunya (T) kita jadikan tersangka," jelasnya.

Kapolda Condro menambahkan keterangan saksi ahli menyatakan jika perbuatan T sudah melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Perbuatannya sudah memenuhi unsur pasal 45 UU ITE. Pelaku kami tangkap di Bekasi dan sekarang proses hukum di Polda Jateng,” tukas Condro. (ags)

Berita terkait
0
Mesin Moderen Bantu Percepat Pembuatan Kain Penutup Ka’bah
Kain penutup Ka’bah, Kiswah, yang diganti setiap tahun menjelang penyelenggaran ibadah haji ternyata dibuat dengan mesin moderen