Majalengka - Laki-laki tukang tambal ban berinisial ES 52 tahun, memangsa anak kecil, SN 9 tahun kelas tiga sekolah dasar. Ini terjadi di Majalengka, Jawa Barat.
Pada Sabtu, 7 September 2019, anak perempuan SN datang untuk memompa ban sepeda yang kempes.
ES mengajak SN ke dalam rumah, menyuruh duduk di kursi. ES melakukan perbuatan keji yang tidak patut diceritakan. ES memberi uang Rp 20.000, meminta SN tidak bercerita kepada siapa pun.
Setelah itu seperti tidak terjadi apa-apa, ES memompa sepeda SN dan meminta SN pulang.
SN sampai rumah mengeluhkan sakit pada bagian vital kepada nenek, menceritakan apa yang terjadi.
ES terancam dipenjara 15 tahun.
Atas dasar cerita cucu, sang nenek melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resor Majalengka.
Pada hari itu juga Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majalengka meringkus ES, warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
ES dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
"ES terancam dipenjara 15 tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Majalengka, Ajun Komisaris Besar Mariyono kepada Tagar, Rabu, 11 September 2019. []