Tujuh Warga Pinrang Pesta Sabu di Bulan Ramadan

Tujuh warga Pinrang ditangkap Team Crime Fighters Resmob Polres Pinrang karena ayik pesta sabu.
Tujuh pelaku saat berada di posko Resmob Polres Pinrang. (Foto: Tagar/Resmob Pinrang)

Pinrang - Tujuh warga Kabupaten Pinrang, Sulsel, ditangkap Team Crime Fighters Resmob Polres Pinrang saat tengah berpesta narkotika jenis sabu disalah satu rumah di BTN Sekkang Mas, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang, Sulsel, Senin, 11 Mei 2020. Dari penggerebekan itu, Polisi menyita sejumlah sachet sabu dan uang tunai.

Saat dilakukan penggerebekan, kami menemukan mereka menggunakan narkotika sabu.

Ketujuh warga yang ditangkap, masing-masing, A Sakur, 52 tahun, wiraswasta, Armin, 36 tahun, wiraswasta, Bahar, 55 tahun, petani, Andi Nasruddin, 42 tahun, wiraswasta, Alimuddin, 46 tahun, tukang kayu, Salama, 32 tahun, buruh bangunan dan Firdaus, 37 tahun, buruh bangunan.

"Saat dilakukan penggerebekan, kami menemukan mereka menggunakan narkotika sabu. Kami juga berhasil menyita barang bukti sabu dan alat hisap," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, Selasa 12 Mei 2020.

Penggerebekan ini bermula adanya informasih masyarakat jika selama bulan ramadan, rumah tersebut kerap dijadikan tempat perjudian. Aadanya laporan itu, petugas langsung ke lokasi melakukan penggerebekkan dan ternyata polisi menemukan tujuh warga sedang menggunakan narkoba.

Dihadapan petugas, mereka mengakui telah menggunakan sabu. Narkoba ini disediakan oleh salah satu dari pelaku, yakni Andi Sakur alias Puang Caku. Puang Caku sendiri ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama dengan divonis empat tahun penjara.

"Puang Caku mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang. Caku ini merupakan penjual atau bandar sabu di Kabupaten Pinrang," ujar dia.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita, 10 sachet sabu masing-masing, lima berukuran sedang dan lima berukuran kecil, empat sendok takar sabu, pirex, bong atau alat hisap, sejumlah sachet kosong sisa sabu, uang tunai Rp 1,3 juta diduga dari hasil penjualan sabu dan timbangan sabu.

Atas perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Polres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 112 dan atau 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. []

Berita terkait
Kelompok Anarcho-Syndicalism di Pinrang Ditangkap
Personel gabungan Polres Pinrang berhasil menangkap kelompok Anarcho-Syndicalism yang kerap meresahkan masyarakat di Kabupaten Pinrang.
Pemuda Epilepsy di Pinrang Ditemukan Tewas
Pemudi di Pinrang ditemukan meninggal dunia. Pemuda tersebut diduga meninggal karena penyakit epilepsy.
Pembunuh Penghisap Lem Fox di Pinrang Ditangkap
Petani yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan di Pinrang akhirnya ditangkap.
0
Emma Raducanu Melaju ke Putaran Kedua Tenis Wimbledon 2022
Raducanu awali debutnya di Wimbledon, 27 Juni 2022, malam waktu setempat, kalahkan petenis Beliga, Alison van Uytvanck, 6-4 dan 6-4