Jakarta - Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, untuk melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf karena telah menuduh dosen UI mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.
Dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso memastikan tuduhan yang diucapkan Al Muzzammil adalah fitnah belaka. Dia menjamin tenaga pendidik di kampus tersebut tidak pernah mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.
Nanti (nomor laporan polisi).
"Tidak ada satu pun kalimat atau penjelasan materi yang terkait bahwa UI itu mengajarkan seks bebas. Sama sekali tidak," kata Reni kepada wartawan di Bareskrim Polri, dikutip Tagar, Selasa, 21 September 2020.
Baca juga: Permintaan Nova Iriansyah untuk Manajemen BPKS Aceh
Dalam pelaporan tersebut, Reni mengatakan pihaknya membawa bukti lengkap berupa materi pembelajaran yang diberikan UI kepada para mahasiswa barunya tidak pernah mengajarkan menyoal seks bebas.
Dia menegaskan, pihaknya tidak berkomunikasi dengan Al Muzzammil terkait pelaporan ke Bareskrim Polri.
Seharusnya, kata dia, Al Muzzammil yang semestinya proaktif menghubungi UI untuk meminta maaf secara langsung atas tuduhan yang kadung dilontarkannya.
"Seharusnya dia dong yang mengontak kami untuk minta maaf," kata Reni.
Dalam pelaporan itu, Reni meyakini Al Muzzammil bisa melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, juga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Utang Pemerintahan Jokowi Membludak, PKS: Negara Akan Kolaps
Dia menerangkan, laporan yang dibuatnya sedang diproses oleh penyidik Bareskrim.
"Nanti (nomor laporan polisi)," katanya.
Sebelumnya, di akun Instagram @almuzzammil.yusuf, anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut menyesalkan adanya materi ajaran dari Universitas Indonesia untuk mahasiswa baru. Al Muzzammil menyebut materi tersebut membawa unsur budaya barat berupa seks bebas. []