Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto menyangkan keputusan pemerintah yang telah mencabut pasal-pasal terkait pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMN-K) Migas dalam RUU Cipta Kerja.
Menurutnya, pemerintah merasa belum lengkap mendefinisikan yang dimaksud BUMN-K tersebut, baik bentuk maupun kewenangannya.
Harusnya pemerintah sudah menyiapkan konsep kelembagaannya dengan matang, sehingga pembangunan di sektor hulu migas benar-benar dapat dilaksanakan secara optimal
Mulyanto menilai pemerintah terkesan tidak serius membentuk BUMN-K. Padahal kata dia, pembentukan BUMN-K merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal pada pengelolaan sektor hulu migas.
"Sebenarnya sekarang ini adalah waktu yang tepat untuk merevitalisasi aspek legislasi sektor hulu migas. Ketimbang harus merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara khusus. Tetapi apa boleh, Pemerintah ternyata tidak siap," kata Mulyanto, Selasa, 5 September 2020.
Mulyanto menegaskan, pembentukan BUMN-K sangat mendesak. Dia berpendapat, selain merupakan amanah putusan MK, keberadaannya diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan usaha hulu migas negara.
"Harusnya pemerintah sudah menyiapkan konsep kelembagaannya dengan matang, sehingga pembangunan di sektor hulu migas benar-benar dapat dilaksanakan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya.
Dia menuturkan, pada rapat pembahasan daftar isian masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Senin, 14 September 2020) kemarin, pemerintah mencabut pasal-pasal RUU Cipta Kerja terkait dengan pembentukan BUMN-Khusus.
Dia beralasan karena pasal-pasal ini sangat strategis dan berpengaruh secara luas terhadap bisnis hulu migas. Namun, pemerintah mengaku belum siap dengan rumusan bentuk dan fungsi BUMN Khusus itu.
Lantas dia menyebut, PKS sendiri menginginkan BUMN-Khusus terlaksana sesuai amanat MK. Pasalnya hal ini dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sebagaimana sekarang dilaksanakan SKK Migas serta ditambah fungsi pengelolaan atau pengusahaan sektor hulu migas.
Jika jadi dibentuk, kata Mulyanto, BUMN Khusus dapat berfungsi sebagai "regulator" sekaligus "doers" (pelaksana) di sektor hulu migas. Menurutnya, hal ini bertujuan agar negara mengelola secara langsung sektor hulu migas demi kemakmuran masyarakat.
Dia menambahkan, saat ini SKK Migas tidak memiliki fungsi pengusahaan, maka negara mengeluarkan biaya tambahan untuk menjual bagian pemerintah atas migas.
Anggota Komisi VII DPR tersebut menginginkan BUMN-K fokus menangani usaha sektor hulu migas. Karena di sektor hilir sudah ada BPH Migas sebagai regulator dan PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana (doers).
- Baca juga: Pupuk Indonesia Perkuat Produktivitas Lewat Sinergi BUMN
- Baca juga: EWI ke Yasin Limpo: BUMN Bukan Penampungan Anak Pejabat
"Pertamina sebagai BUMN yang juga bergerak di sektor hulu migas, tetap eksis dan mendapat previlege dalam usaha hulu migas tersebut," ucap Mulyanto.[]