Duit 5 Broker Korsel Bisa Raib Inves di Benny Tjokro

Lima broker asal Korea Selatan (Korsel) terancam kehilangan duitnya yang diinvestasikan pada perusahaan Benny Tjokro.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Jakarta - Lima broker asal Korea Selatan (Korsel) terancam kehilangan dana mereka sebesar 50,54 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 687 miliar (kurs Rp 13.600) akibat investasi saham yang dilakukan pada salah satu perusahaan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

Dalam laporan yang dilansir oleh The Korean Times seperti yang dikutip Tagar pada Sabtu, 8 Februari 2020, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) melalui Hanson Internasional berhutang kepada NH Investment & Securities, Shinhan, Aset Mirae Daewoo dan Kiwoom Securities.

Keadaan ini diperparah dengan status penahanan Bentjok yang terjerat kasus korupsi di tubuh perusahaan asuransi pemerintah Jiwasraya. Akibatnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangguhkan perdagangan saham Hanson Internasional dan membekukan rekening perusahaan untuk penyidikan lebih lanjut.

Salah seorang pejabat NH Investment & Securities mengatakan pihaknya kesulitan untuk menjual saham milik perseroan di Indonesia akibat kejadian ini. Dia pun berharap proses penangguhan perdagangan ini akan segera dicabut sehingga harga saham yang dimiliki dapat kembali normal.

"Kami harus menunggu, dan kami percaya NH Investment & Securities tidak akan mengalami kerugian, meskipun belum jelas kapan kondisi yang diharapkan akan terjadi" kata pejabat yang tidak mau disebutkan namanya itu. “Disisi lain, ini menimbulkan ketidakpastian lebih lanjut untuk broker,” ucapnya lagi.

Sebagai informasi, OJK telah memerintahkan Bentjok untuk membayar kembali modal yang dibiayai melalui transaksi repo. Repo sendiri merupakan bentuk pinjaman jangka pendek antara penjual sekuritas dengan investor atas kesepakan pembelian kembali.

OJK menyatakan bahwa menurut peraturan pasar modal, pengembang real estat dilarang melakukan transaksi semacam ini dengan bisnis yang terlibat. Setelah perintah OJK dikeluarkan, harga saham bisnis milik Tjokrosaputro dan keluarganya anjlok dan perdagangan dihentikan.

Di antara para broker, NH Investment & Securities menghadapi risiko terbesar karena dananya menyumbang 85 persen dari jumlah total 51 miliar won (46 juta dolar AS). Angka tersebut adalah 5,3 miliar won untuk Korea Investment & Securities, 3,8 miliar won untuk Shinhan, 250 juta won untuk Mirae Asset Daewoo dan 230 juta won untuk Kiwoom.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Hendrisman dan Benny Tjokro Dititip di Rutan KPK
Kejaksaan Agung memilih menitipkan Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman Rahim ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Benny Tjokro Tersangka Jiwasraya, Keberhasilan BPK?
Kementerian BUMN apresiasi penetapan tersangka terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro atas dugaan korupsi Jiwasraya.
Hendrisman dan Benny Tjokro Dititip di Rutan KPK
Kejaksaan Agung memilih menitipkan Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman Rahim ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).