Tolak Perppu KPK Bergema di Depan DPR

Tolak Perppu KPK dari pendemo yang rata-rata wanita muda di depan Gedung DPR Jakarta.
Demonstrasi tolak Perppu KPK dari massa yang mengatasnamakan Masyarakat Penegak Demonstrasi (MPD) di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Jumat 4 Oktober 2019, sekitar pukul 15.00 WIB. (Foto: Tagar/Fernando P)

Jakarta - "Tolak Perppu (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diusulkan ke Jokowi."

Teriakan itu menggema dari pendemo yang rata-rata wanita muda di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Jumat 4 Oktober 2019, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pantauan Tagar, demonstrasi itu dilakukan 18 organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Demonstrasi (MPD). Mereka mendukung sikap DPR dan pemerintahan masa bakti 2014-2019 merevisi UU KPK.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar anggota DPR yang baru saja dilantik tak mengubah dan menjalankan poin-poin revisi UU KPK yang berkaitan dengan anggota dewan.

"Kami mendukung DPR RI yang baru agar terus konsisten untuk merampungkan Undang Undang demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia," teriak koordinator aksi bernama Udin itu.

Demo tolak Perppu KPKPenyanyi menyanyikan lagu dangdut dan bergoyang di panggung dadakan yang dibawa massa tolak Perppu KPK di depan Gedung DPR Jakarta pada Jumat 4 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Fernando P)

Udin juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR segera melantik lima Komisioner KPK periode 2019-2023. Dengan adanya dewan pengawas yang tertuang dalam UU KPK hasil revisi, kata Udin, massa menganggap lembaga antirasuah tidak akan melemah tetapi menguat.

"Kami menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR segera melantik pimpinan KPK yang baru, agar tidak terjadi kekosongan. KPK akan semakin kuat dengan adanya dewan pengawas," kata Udin.

Udin menilai pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Dia mencontohkan operasi tangkap tangan (OTT) dari lembagaantirasuah yang dipimpin Agus Rahardjo tidak tepat guna dalam menangkap koruptor karena terlalu memakan banyak dana.

"Penangkapan yang dilakukan Agus Rahardjo dengan anggota KPK yang lainnya tidak sebanding dengan pengeluaran," ujar dia.

Komisi III DPR diketahui telah menetapkan lima Komisioner KPK terpilih periode 2019-2023 pada Jumat dini hari 13 September 2019. Adapun kelimanya adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pamolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.

Firli Bahuri kemudian ditetapkan menjadi Ketua KPK anyar. Namun, kelima pimpinan lembaga antirasuah baru tersebut tidak akan langsung bekerja. Pimpinan baru KPK mulai bekerja setelah masa jabatan pemimpin lembaga antirasuah selesai pada kemungkinan pada Desember 2019.

Baca juga:

Berita terkait
Pilkada 2020 Suara Partai Pencetus Revisi UU KPK Anjlok
Suara 5 partai pengusung revisi UU KPK diprediksi bakal anjlok di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Pengesahan Revisi UU KPK Oleh DPR Bisa Digugat
Pengesahan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ilegal karena tidak memenuhi kuorum. Paripurna itu bisa digugat jika ada pihak yang mau.
Ray Rangkuti: KPK Lebih Baik Dibubarkan
Ray Rangkuti menilai KPK sebaiknya dibubarkan setelah revisi UU KPK resmi disahkan rapat parlemen pada Selasa siang 17 September 2019.
0
Biden dan Para Pemimpin G7 Disebut Sepakati Larangan Impor Emas Rusia
Sebuah langkah yang bertujuan untuk semakin mengisolasi Rusia dari ekonomi global dengan mencegah partisipasinya di pasar emas