Tangerang - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya (Ampera) menggelar aksi unjuk rasa menuntut dibatalkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja) di kawasan Lampu Merah Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu siang, 7 Oktober 2020.
Tadi aksi sekitar 40 orang dan terjadi aksi bakar ban, hingga akhirnya kita amankan 5 orang untuk didata.
Aksi yang semula tertib menjadi kisruh. Pasalnya, polisi berupaya membubarkan paksa mahasiswa. Tindakan polisi dipicu seorang mahasiswa membakar ban di tengah jalan raya. Kemudian, petugas Kepolisian Resor Kota Tangerang langsung memadamkan kobaran api menggunakan alat pemadam.
Upaya polisi memadamkan api memancing amarah para mahasiswa. Alhasil terjadi aksi saling dorong. Beruntung tidak berlangsung lama, setelah pihak kepolisian yang dibantu dengan petugas gabungan meminta mahasiswa untuk mundur.
Kapolsek Cikupa Kompol Budi Warsa mengatakan, kepolisian berhasil mengamankan 5 orang mahasiswa ke Mapolres Kota Tangerang dari aksi tersebut.
"Tadi aksi sekitar 40 orang dan terjadi aksi bakar ban, hingga akhirnya kita amankan 5 orang untuk didata," ujar Budi di Tangerang, Rabu, 7 Oktober 2020.
Budi mengatakan, awalnya para mahasiswa bergerak menuju Gedung DPR RI Jakarta untuk aksi yang sama. Namun petugas kepolisian wilayah Tangerang berkoordinasi dengan meminta mahasiswa untuk tidak menuju ke Jakarta.
"Kita sempat berikan ruang, tapi malah ada aksi bakar ban secara tiba-tiba," ujarnya.[]