Togel Hongkong Dominasi Kasus Judi di Polda Jateng

Judi Hongkong marak di wilayah Jawa Tengah. Buktinya, dari 67 tersangka yang ditangkap selama sembilan hari, togel Hongkong mendominasi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng merilis ungkap kasus perjudian selama sembilan hari di Jateng, Senin, 29 Juni 2020. Dari 67 tersangka, judi togel Hongkong mendominasi kasus perjudian. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - Judi toto gelap (togel) Hongkong mendominasi pengungkapan kasus perjudian di wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng). Selama sembilan hari, polisi Jateng menciduk 67 orang tersangka berbagai jenis kasus perjudian. 

Jenis perjudian yang diungkap itu adalah 26 jenis judi kupon, tiga judi dadu, dan enam judi kartu.

Puluhan orang tersebut ditangkap jajaran reserse kriminal, tersebar di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah. Penangkapan mulai 19-27 Juni 2020.    

“Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Sebab, saat ini masih ada praktik perjudian di tengah masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Wihastono Yoga Pranoto saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin, 29 Juni 2020.

Yoga menuturkan dari jumlah pengungkapan perkara tersebut, judi kupon Hongkong mendominasi kasus perjudian dengan jumlah pelaku yang diamankan, sebanyak 26 orang dari total 67 tersangka.

“Jenis perjudian yang diungkap itu adalah 26 jenis judi kupon, tiga judi dadu, dan enam judi kartu,” paparnya.

Selain menahan 67 tersangka, turut diamankan pula berbagai barang bukti. Di antaranya uang tunai total sekitar Rp 22 juta dari transaksi judi.

"Uang tunai ada sebesar Rp 22.556.000, kemudian 25 berbagai buku kupon pasangan judi, 103 berbagai alat pencatat buku tulis, dan gopay. Serta sebanyak 22 handphone dan sembilan pasang mata dadu," katanya.

Saat ini, pihaknya juga berupaya menargetkan untuk mengungkap dan menangkap pelaku perjudian online. "Untuk judi online saat ini belum terungkap. Ini memang memerlukan waktu dan teknis yang panjang karena berkaitan dengan teknologi informasi. Tapi, nanti pasti akan kami ungkap karena judi online masih marak di tengah masyarakat," ucapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 25 juta.

“Seperti kasus lainnya, ini akan segera kami selesaikan dan kami limpahkan pada JPU (jaksa penuntut umum) untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat,” tutur dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Polisi Aceh Tangkap Angen Judi Online Kamboja
Tiga pemain dan juga agen judi online dengan nama Sbobet ditangkap polisi di Langsa, Aceh.
Tukang Ojek di Tanah Datar Nyambi Bandar Judi Togel
Polres Tanah Datar, Sumbar sudah mengintai pelaku BI selama dua pekan yang bekerja sebagai tukang ojek tetapi nyambi sebagai bandar togel.
Menilik Judi Berkedok Permainan di Deli Serdang
Sebuah lokasi perjudian berkedok permainan ketangkasan beroperasi dengan leluasa di Jalan Pahlawan, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.