TKN Tanggapi Kasus Kecurangan di Luar Negeri

Tanggapi kasus kecurangan di luar negeri, ini kata TKN.
Warga negara Indonesia menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Moscow, Rusia, Minggu (14/4/2019). Sebanyak 1.020 daftar pemilih tetap WNI di seluruh Rusia mengikuti Pemilu 2019 dan akan dihitung pada Rabu (17/4/2019). (Foto : Antara/Hendra Nurdiyansyah)

Jakarta - TKN menyikapi kasus kecurangan di luar negeri, karena tugas yang paling penting di masa tenang adalah mencatat tindak tanduk kecurangan.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa tenang kampanye pemilihan presiden (Pilpres) telah dimulai pada Minggu 14 April 2019.

Masing-masing tim kampanye dari pasangan calon nomor urut satu (01) Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun tim kampanye paslon nomor urut dua (02) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun turut menghentikan segala pergerakan yang berbau kampanye.

Merujuk Pasal 24 ayat 4 yang berbunyi: Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun.  

Meski sudah tidak bisa melakukan kampanye secara terbuka, H-1, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf tetap berusaha mengantongi pundi-pundi suara dan memastikan suara untuk paslon 01 utuh Bagaimana caranya?

Mendorong Pendukung dan Kelompok Cyber

Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengaku tetap akan memaksimalkan dukungan untuk Jokowi-Ma'ruf. Bukan oleh dirinya secara pribadi maupun TKN, tetapi dengan mendorong para pendukung serta kelompok Cyber untuk melaksanakan off campaign.

"Ketika sudah tidak dibolehkan untuk kampanye darat maka TKN mendorong para pendukung, bukan TKNnya sendiri. Jadi, para pendukung, kelompok cyber, untuk tetap melaksanakan kampanye off campaign di socmed," bebernya kepada Tagar News, Senin (15/5).

Alasannya, pendukung dan kelompok cyber yang bukan tim kampanye jadi tidak ada larangan untuk melakukan kampanye. 

"Karena memang socmed tidak ada larangan hanya yang TKN yang dilarang. Jadi sekarang saatnya para cyber grup itu bergerak," sambungnya.

Pembekalan Saksi di TPS

Menurut Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan DPP PDI Perjuangan ini, masa tenang pun dimanfaatkan untuk pembekalan para saksi yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Seperti yang dilakukan di daerah pemilihannya (Dapil) Jawa Timur VI.

"Yang kedua tentu yang di partai ini kita lakukan pembekalan saksi-saksi, ini kaya di Dapilku pembekalan saksi," terang dia.

Disamping pembekalan bagi badan saksi dan ada kelompok IT PDI Perjuangan, untuk mengadministrasikan Pemilu 17 April mendatang.

"Kemudian selain itu juga untuk Tim IT BSPN, ya kalau di PDI Perjuangan itu badan saksi dan ada kelompok IT yang juga bergerak jadi persiapan untuk mengadiministrasikan pemilu di tanggal 17 nanti," jelasnya.

Mencatat dan Melaporkan Kecurangan di Luar Negeri

Salah satu yang menurutnya penting dilakukan ketika masa tenang adalah mencatat adalah berdoa. Namun, tugas yang paling penting di masa kampanye adalah mencatat tindak tanduk kecurangan yang terjadi saat pemilu berlangsung di luar negeri. Lalu melaporkannya pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Terus ada tugas khusus sih nih TKN untuk menindaklanjuti kecurangan-kecurangan yang ada di luar negeri dan TKN memang mempersiapkannya untuk melaporkannya kepada Bawaslu," urainya.

Pasalnya, menurut catatan laporan yang diperoleh TKN, di sejumlah tempat di luar negeri seperti Sydney, Hongkong, Amerika dan tempat lain, terdapat kecurangan yang merugikan pihak paslon nomor urut satu (01).

"Dan yang sudah masuk misalkan di Sydney, kemudian Riyadh, Hongkong, lalu kemudian kemarin Amerika dan seterusnya ini masih banyak masuk laporan-laporan bagaimana kita dirugikan oleh attitude dari PPLN atau oknum yang ada di tempat pemungutan yang menghalangi pendukung 01 untuk mencoblos," pungkasnya. []

Berita terkait