TKN Jokowi ke Mahkamah Konstitusi, Ini Tujuannya

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin berencana datang ke Mahkamah Konstitusi setelah BPN Prabowo ajukan gugatan Pilpres.
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: Tagar/R Antares P)

Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin berencana datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari Senin 27 Mei 2019 untuk konsultasi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, di Jakarta, Minggu.

"Kami akan konsultasi ke MK sekitar pukul 11.00 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Arsul.

Rencananya Arsul akan ke MK bersama Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN), Juri Ardiantoro (Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU), dan Nelson Simanjuntak (Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu).

"Kami akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kami ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," jelas Arsul.

TKN Jokowi-Ma'ruf telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.

Kubu Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan oleh tim pengacara dipimpin Bambang Widjojanto pada Jumat 24 Mei 2019.

Kami akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kami ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait.

Dalam gugatannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan tujuh tuntutan di antaranya membatalkan Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Bambang Widjojanto saat mendaftarkan gugatan ke MK menyatakan harapan agar MK tidak menjadi bagian dari rezim.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata Bambang.

Ia menggugat hasil Pilpres 2019 karena menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Mendengar ucapan Bambang Widjojanto tersebut, Presiden Joko Widodo meminta tidak ada pihak-pihak yang merendahkan Mahkamah Konstitusi yang merupakan institusi negara yang sah.

Jokowi menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri acara silaturahmi nasional dan buka puasa bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dilansir Antara.

"Jangan senang merendahkan sebuah institusi, saya kira tidak baik, apa pun lembaga dibentuk oleh ketatanegaraan kita, memiliki sebuah trust dari publik, jangan sampai direndahkan dilecehkan seperti itu pada siapa pun," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Minggu 26 Mei 2019. []

Baca juga:

Berita terkait