Tito: Kepala Daerah di Jawa-Bali Percepat Distribusi Bansos

Instruksi itu tertuang dalam diktum kedelapan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Foto: setkab.go.id/humas Sekretariat Kabinet)

Jakarta - Kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota di Jawa dan Bali diinstruksikan untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos). Instruksi itu tertuang dalam diktum kedelapan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

“Gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam instriksinya Jumat, 2 Juli 2021.

Tito mengatakan apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, maka dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran-anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Terkait tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos atau jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, Tito meminta kepala daerah berpedoman pada Pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan pasal 3 sampai pasal 6 Permendagri Nomor 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.

Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa, Mendagri memerintahkan Bupati atau wali kota melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman Data keluarga penerima manfaat (KPM) penerima BLT Dana Desa dan online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara (Om-Span) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kepala desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.


Gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.


Tito meminta seluruh kepala daerah melakukan sinkronisasi bansos yang berasal dari pusat dengan bansos yang bersumber dari APBD.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah memberlakukan PPKM Darurat khusus di wilayah Jawa dan Bali dari 3-20 Juli 2021 di sebanyak 122 daerah, terdiri dari 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di tujuh provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali. []

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Percepat Realisasi Penyaluran Insentif

Berita terkait
Instruksi Mendagri Terkait dengan Pengetatan PPKM Mikro
Mendagri menerbitkan instruksi terkait dengan pengetatan PPKM Mikro yang diperpanjang muai 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021
Kemendagri Usul Pembinaan Ideologi Pancasila Difokuskan
Dr. Bahtiar mengusulkan pembinaan ideologi Pancasila difokuskan di daerah yang rawan terorisme dan perlu melakukan pemetaan terhadap intoleran.
Instruksi Mendagri Terkait Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X
Pemerintah putuskan perpanjang pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku mulai tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.