Instruksi Mendagri Terkait dengan Pengetatan PPKM Mikro

Mendagri menerbitkan instruksi terkait dengan pengetatan PPKM Mikro yang diperpanjang muai 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang dan melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM Mikro), mulai tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Perpanjangan itu didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 21 Juni 2021.

Inmendagri dikeluarkan mengingat kasus penularan Covid-19 di Tanah Air mengalami lonjakan dari hari ke hari pasca libur Lebaran. Timbulnya klaster penularan dari perkantoran, tempat ibadah, hingga tempat hajatan, serta melihat rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan,” ujar Mendagri, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 23 Juni 2021.

Kapolda JatengKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan bantuan masker untuk dibagikan ke masyarakat di posko PPKM skala mikro di Surakarta. Sudah ada 1.062 posko mikro terbentuk di Jawa Tengah. (Foto: Tagar/Istimewa)

Di dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat, di antaranya tercantum dalam Diktum Kesembilan.

Di dalam diktum tersebut antara lain disebutkan ketentuan pembatasan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda), perkantoran BUMN/BUMD/swasta). Untuk kabupaten/kota selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%. Sementara untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.

“Kegiatan perkantoran di zona merah, 25 persen working from office, kemudian 75% working from home,” ujar Mendagri.

Selain itu, diatur juga mengenai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal) dengan ketentuan makan/minum di tempat diperbolehkan sebesar 25% dari kapasitas serta jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat serta pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian tertuang juga mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah). Untuk kabupaten dan kota selain pada Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 

Sementara untuk kabupaten dan kota pada Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemda setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

“Masalah kegiatan keagamaan di Zona Merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing,” tegas Mendagri.

PPKM SemarangPPKM Semarang diperpanjang dua pekan. Namun sejumlah kelonggaran diberikan, salah satunya kebijakan pembukaan kembali tiga ruas jalan. (Foto: Tagar/Istimewa)

Pengetatan juga dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya). Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemda.

Sedangkan untuk kabupaten dan kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemda setempat.

Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan). Bagi kabupaten dan kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh pemda.

Sedangkan untuk kabupaten dan kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemda setempat. Kemudian untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) dengan ketentuan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. (Humas Kemendagri/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
DPR Minta Warga Maksimalkan PPKM daripada Ribut Lockdown
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta masyarakat memaksimalkan kebijakan PPKM daripada memperpanjang perdebatan soal lockdown di Indonesia.
PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 5 Juli, Ini Aturannya
Peraturan ini terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sejak Selasa 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
TNI dan Polri Dukung Implementasi Penguatan PPKM Mikro
TNI dan Polri merupakan dua unsur dari empat pilar tersebut, bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi