Tito Karnavian: Pilkada Serentak 2024 Konsisten Sesuai Undang-undang

Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dilaksanakan konsisten sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dilaksanakan konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Kita harus konsisten, Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk Pilkada tetap dilaksanakan di Tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan.

Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, dan Rapat Dengar Pendapat Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan agenda membahas Persiapan Pemilihan Umum 2024, di Gedung Nusantara DPR RI.

“Kita konsisten kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kami dari Kemendagri berpendapat, Pilkada tetap dilaksanakan di Tahun 2024,” tutur Tito berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar Senin, 15 Maret 2021.

Mendagri menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan amanat Undang-Undang untuk konsisten dijalankan. Sehingga, perbaikan dapat dilakukan pasca pelaksanaan, bukan sebelum Pilkada dilaksanakan.

“Kita harus konsisten, Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk Pilkada tetap dilaksanakan di Tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” pungkasnya.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

“Pilkada merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2016, di mana nanti Pilkada akan dilaksanakan secara serentak di bulan November Tahun 2024,” tegasnya.

Mendagri menilai, hal yang tak kalah penting adalah tata kelola dan manajemen dalam pelaksanaan pesta demokrasi menjadi kunci pelaksanaan Pilkada yang sukses. Berkaca pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkada terbilang sukses dengan mencatatkan partisipasi masyarakat dan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang tinggi.

"Belajar dari Pilkada di Tahun 2020 ini, kita melihat bahwa kuncinya adalah tata kelola, tata kelola yang baik, manajemen yang baik, kerja sama dari semua stakeholder itu menjadi kunci," jelas Mendagri.

"Sehingga jika akan melaksanakan Pemilu di Tahun 2024 kuncinya adalah kesiapan, simulasi, tata kelola dan kemudian kerja sama, kerjasama semua stakeholder yang terkait sehingga akan dapat dilaksanakan Pemilu yang lebih lancar, aman, tertib, dan relatif rendah konflik," sambungnya. []

Berita terkait
Tito: Belanja Pemerintah Melonjak, Jangan Sampai Kebobolan
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pandemi membuat pendapatan pemerintah pusat dan daerah terkontraksi sedangkan belanja negara melonjak.
Mendagri Tito Proses Pemberhentian Bupati Jember Faida
Kemendagri mengatakan telah merampungkan proses rekomendasi gubernur Jatim untuk memberhentikan Faida dari jabatan Bupati Jember.
Mendagri Tito Divaksin Covid-19 di RSPAD Gatot Soebroto
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, telah disuntik vaksin Covid-19 Rabu, 20 Januari 2021 di Ruang MCU, RSPAD Gatot Soebroto Jakpus.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.