Tito Karnavian Jelaskan 7 Pertimbangan Lockdown

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan setidaknya ada tujuh poin jika ingin melakukan lockdown untuk hentikan virus corona.
Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan setidaknya terdapat tujuh poin yang harus dipertimbangkan pemerintah jika ingin melakukan lockdown untuk menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Tito Karnavian menerangkan, pertimbangan mengenai hal tersebut sudah diatur berdasarkan Pasal 49 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Bab Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah.

Untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu kewenangan pemerintah pusat.

Baca juga: Jika Corona Tak Berhenti, Pemerintah Harus Lockdown

"Untuk pembatasan wilayah atau lockdown itu dalam undang-undangnya ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari efektivitas, tingkat epidemi, hingga pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan," kata Tito di Balai Kota Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.

Dia menegaskan, untuk menerapkan kebijakan lockdown di suatu wilayah harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Pada bab tersebut karantina yang dimaksud yakni, karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar, diberlakukan pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pejabat karantina kesehatan.

"Karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri," tulis aturan tersebut di pasal 49 Ayat 3.

Baca juga: Jika Corona Tak Berhenti, Pemerintah Harus Lockdown

Tito juga mengingatkan, keputusan karantina wilayah terkait pencegahan penularan Covid-19, secara absolut berada di bawah kendali pemerintah pusat, yaitu Presiden Joko Widodo.

"Kita sampaikan ke Pak Gubernur DKI, tadi tentang karantina kewilayahan karena menyangkut aspek ekonomi. Maka selain dari UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu kewenangan pemerintah pusat," kata Tito Karnavian. []

Baca juga: Covid-19, Prancis Akan Denda Warga Langgar Lockdown

Berita terkait
Semarang Tak Ada Rencana Lockdown Corona
Apa alasan Kota Semarang tidak memberlakukan lockdown corona meski sudah ada warga yang meninggal?
Lockdown, Kemenko Perekonomian Tunggu Pemerintah
Wacana lockdown atau karantina untuk menahan penyebaran virus corona Covid-19 terus bergulir.
Corona Bikin Ekonomi Lesu, Apa Perlu Lockdown?
Pengamat transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengomentari kebijakan social distancing pemerintah akibat corona.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.