Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha, menyebutkan praktik jual beli tanah dalam kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung seperti jual beli comro. Sebab, saking mudah dalam praktiknya, ternyata banyak aturan ataupun prosedur jual beli tanah yang dilanggar dalam kasus ini.
Salah satu prosedur yang dilanggar yakni tak pernah menghadirkan pemberi kuasa saat penerbitan surat kuasa jual beli, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh penerima kuasa dari pihak pemilik pertama atas tanah yang dijual belikan.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan RTH Kota Bandung tahun anggran 2012-2013, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, 26 Agustus 2020. "Kok mudah ya, jual beli tanah seperti jual beli comro saja. Banyak akta jual beli (AJB) tanah yang dikuasakan tapi tidak pernah menghadirkan para pemberi kuasa, tak pernah bertemu, palsukan tanda tangan," tegas dia di tengah-tengah persidangan kasus korupsi pengadaan ruang RTH Kota Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.
Menurut Budi, dalam persidangan lanjutan kasus korupsi RTH Kota Bandung kali ini menghadirkan 6 orang saksi masih terkait masalah para penjual kepada pihak Pemerintah Kota Bandung. Terungkap dalam sidang ternyata sebagian (3 orang) penjual tanah (pemilik awal) yakni saksi atas nama Sri Mulyani dan Sri Mulyati (kakak-beradik), dan 1 saksi (atas nama Parmot) tidak pernah memberikan kuasa jual beli kepada pihak mana pun. Selain itu, tiga saksi ini pun ternyata mendapatkan harga atau nilai jual beli yang jauh dari harga yang diterima oleh pihak yang mengaku ditunjuk untuk kuasa dari 3 saksi ini.
“Tiga (3) saksi ini tak pernah menguasakan jual beli, yang jelas uang yang mereka terima ini selisihnya jauh dari nilai yang diterima oleh kuasa jual. Ada selisih dua kali lipat nilai jual beli tanah antara pemilik awal dengan pihak yang mengaku sebagai kuasa pemilik pertama,” tutur dia.
Sedangkan 3 saksi lainnya (saksi atas nama Michael, Roy dan Romah Limbong) dinilai JPU KPK spesial karena ternyata melakukan jual beli tanah tanpa perantara langsung dengan Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, dan itu pun ternyata tanah yang dibeli Pemerintah Kota Bandung ini pun tak sesuai untuk RTH Kota Bandung.
“Dan ternyata mereka (3 saksi) ini langsung menjual kepada Pemerintah Kota Bandung tanpa ada nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar jual beli. Mereka ini langsung berkomunikasi dengan pihak aset dan langsung disepakati nilai tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kota Bandung,” jelas Budi.
Tiga saksi yang menjual tanah secara langsung kepada Pemerintah Kota Bandung ini, hanya 1 saksi saja yang diduga kuat memberikan komisi kepada pihak oknum Pemerintah Kota Bandung yakni saksi atas nama Romah Limbong yang merupakan salah satu komisaris BPR di Kota Bandung. “Soal fee ini masih harus dikonfrontir lagi dengan saksi lainnya, tetapi yang jelas ada dugaan pemberian fee,” tegas dia. []