GGMH Desak Hukuman Berat Koruptor RTH Kota Bandung

Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia ancam unjuk rasa dengan massa yang lebih besar ke Jakarta
Koordinator GGMH Indonesia, Torkis Parlaungan Siregar (tengah) saat unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung, Rabu 5 Agustus 2020 (Foto:Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia mendesak diberlakukannya hukuman berat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang mencapai Rp 69,6 miliar.

Apabila dalam putusan nanti Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung memutuskan perkara tidak sesuai (Perma) tersebut. Maka, GGMH mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa lebih besar lagi ke DKI Jakarta.

“Kami akan berjuang ke Jakarta kalau hakim tidak memutuskan perkara korupsi RTH Kota Bandung sesuai dengan (Perma) No.1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kita akan terus berjuang demi rasa keadilan masyarakat,” kata Koordinator GGMH Indonesia, Torkis Parlaungan Siregar saat dihubungi dari Bandung, 6 Agustus 2020.

Menurut Torkis dengan adanya aturan baru ini (Perma) No.1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)), hakim tidak bisa lagi memutus perkara korupsi seenaknya. Karena kembali pada tujuan aturan ini agar menghindari disparitas putusan perkara korupsi.

“Kita menuntut hakim memutuskan berdasarkan (Perma) No.1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam aturan ini sudah jelas vonis-nya, kita mendesak hakim memutuskan sesuai Perma tersebut. Mengingat uang yang dikorupsi banyak sampai Rp69,9 miliar,” tegas dia.

Berdasarkan (Perma) No.1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ada lima kategori kerugian negara (dalam Pasal 6), yaitu: Pertama, kategori paling berat nilai kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar. Kedua, kategori berat nilai kerugian negara Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar. Ketiga, kategori sedang nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar. Keempat, kategori ringan nilai kerugian negara Rp 200 sampai Rp 1 miliar, dan kelima kategori ringan nilai kerugian Rp 200 juta.

“Kalau melihat Perma tersebut maka terdakwa korupsi RTH Kota Bandung ini masuk ke kategori berat karena nilai kerugian negara lebih dari Rp 25 miliar. Harus dihukum berat 13 sampai 16 tahun,” kata dia.

Hal ini (pertimbangan hukuman) sebagaimana dalam pertimbangan terkait kesalahan dalam Perma No.1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pasal 7. Karena sudah ada aturan ini, Torkis mendesak para hakim tidak lagi bermain-main, tergoda dengan suap apalagi diintervesi pihak manapun yang berupaya meringankan hukuman para terdakwa yang terlibat dalam kasus RTH Kota Bandung.

“Saya meminta dengan ada aturan ini hakim tidak lagi memutuskan perkara (hukum) berbeda-beda, karena sudah ada pedomannya dalam Perma No.1 tahun 2020 ini. Saya ingatkan juga kepada para hakim berhentilah melakukan praktik suap, ingat Pengadilan Tipikor Bandung telah diciderai oleh adanya kasus suap hakim,” tegas dia. []

Berita terkait
Dua Mantan DPRD Bandung Jadi Tersangka Korupsi Penggadaan RTH
Dua mantan DPRD Bandung jadi tersangka korupsi penggadaan RTH. Dua anggota DPRD tersebut yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamat.
Desak KPK Panggil yang Terlibat Korupsi RTH Bandung
Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia desak KPK panggil dan tetapkan tersangka baru korupsi dana RTH Kota Bandung