Dua Mantan DPRD Bandung Jadi Tersangka Korupsi Penggadaan RTH

Dua mantan DPRD Bandung jadi tersangka korupsi penggadaan RTH. Dua anggota DPRD tersebut yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamat.
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/4) malam. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 20/4/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2009-2014 Kota Bandung sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012-2013.

Dua anggota DPRD tersebut yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamat.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidik dan menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/4) malam.

Selain keduanya, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat sebagai tersangka.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung, dinilai perlu adanya kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung.

Untuk merealisasikan anggaran tersebut, dalam Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2012, maka dilakukan pembahasan antara Hery bersama Tomtom dan Kadar selaku Ketua Pelaksana Harian Banggar dan Anggota Banggar.

Sesuai APBD-P Pemkot Bandung tahun anggaran 2012 yang disahkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2012, terdapat alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp 123,9 miliar.

Adapun dua RTH tersebut yakni, RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp 33,455 miliar serta RTH Cibiru dengan anggaran sebesar Rp 80,7 miliar.

Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai tim banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH tersebut. Selain itu keduanya juga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.

Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai PA dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH dengan pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Atas perbuatan tersebut ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.