Jakarta - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM, terkait insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis. Tim khusus tersebut meliputi, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” kata Argo, dikutip Tagar, Sabtu, 9 Januari 2021.
Diketahui, Komnas HAM menyatakan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM dan direkomendasikan supaya dilanjutkan ke pengadilan pidana. Diduga pelanggaran HAM itu dilakukan oleh oknum Polisi.
"Tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas," tutur Argo.
Hasil investigasi Komnas HAM, kata Argo, menunjukkan anggota laskar FPI membawa senjata yang dilarang oleh undang-undang. Selain itu, terjadinya baku tembak dan benturan fisik dikarenakan adanya perlawanan anggota laskar FPI kepada petugas.
“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan,” tutur Argo.
Argo mengatakan, Komnas HAM menyarankan hasil temuannya itu dibawa ke pengadilan pidana sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999. Bukan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), menurut UU Nomor 26 Tahun 2000.
Sebelumnya, Ketua Tim Penyelidikan dari Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan pers di Jakarta didampingi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat, 8 Januari 2021, mengungkapkan dari enam laskar FPI yang tewas dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020, empat di antaranya tewas ditembak petugas saat akan dibawa ke markas Polda Metro Jaya.
(Grace Natalia Indah)