Mataram- Tim PUMA Polres Dompu berhasil meringkus dua pelaku pemanah pelajar di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamis Rabu 12 Agustus 2020, malam.
Dua pelaku tersebut berinisial MF 17 tahun, tahun asal Kelurahan Bada dan MCH 16 tahun asal kelurahan Potu Kecamatan Dompu, Jumat 14 Agustus 2020.
Kedua pelaku ditangkap oleh Tim PUMA Polres Dompu di waktu dan tempat berbeda.
Berdasarkan Laporan korban, Ikdar Syaputra 14 tahun yang diterima pihak Kepolisian Resort Dompu tentang adanya pemanahan yang dialami oleh korban pada 12 Agustus 2020. Atas laporan tersebut tim PUMA langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga:
- Tanpa Sebab, Remaja di Dompu NTB Dipanah OTK
- Pengedar Sabu di Dompu Ditangkap Ngamar Bareng Wanita
- Mengaku Polisi, Pria di Dompu NTB Tipu Warga
Dari hasil penyelidikan tim PUMA mengantongi dua nama sebagai pelaku yakni berinisial MF, 17 tahun asal Kelurahan Bada dan MCH 16 tahun asal kelurahan Potu Kecamatan Dompu. Kedua pelaku ditangkap tim PUMA. Diketahui pelaku melakukan aksinya pada Rabu malam 12 Agustus 2020, sekitar pukul 22.30 Wita.
"Kedua pelaku ditangkap oleh Tim PUMA Polres Dompu di waktu dan tempat berbeda. MF ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bada, sedangkan MCH ditangkap di So Jero Desa Kareke Kecamatan Dompu," kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, Jumat 14 Agustus 2020.
Tim PUMA sempat menggrebek rumah MF di Kelurahan Bada sekitar pukul 04.00 wita dini hari tadi, tetapi MF berhasil meloloskan diri melalui pintu belakang.
Tak berhenti di situ, Tim PUMA kemudian terus memantau rumah MF dengan undercover, akhirnya tim PUMA pun berhasil menangkap pelaku saat ia pulang ke rumah pada pukul 13.30 Wita.
Dari informasi MF, polisi mengembangkan kasus ini dan mencari satu pelaku lainnya, yaitu MCH, Setelah mendapat informasi tentang keberadaan MCH, Tim PUMA bergerak dan menangkapnya di So Tolo Jero Desa Kareke Kecamatan Dompu.
Melihat kedatangan polisi, MCH curiga dan berusaha melarikan diri, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan MCH, namun Tim PUMA berhasil membekuk pelaku.
Terpisah, Humas Polres Dompu, Iptu Hujaifah mengakui saat ini ke dua pelaku diamankan di Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP.
"Perbuatan keduanya memanah korbannya sangat meresahkan warga, keluarga korban meminta keduanya dihukum sesuai aturan agar tidak ada lagi aksi serupa," terang dia. []